Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Konut, AMIN Sultra Minta Tersangkakan Seluruh Komisioner KPU

oleh
oleh
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Konut, AMIN Sultra Minta Tersangkakan Seluruh Komisioner KPU

Kendari, Britakita.net

Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk mentersangkakan seluruh Komisoner KPU Konawe Utara dalam dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada tahun 2024. Pasalnya seluruh Komisioner dinilai menikmati dana Hibah yang diduga disalahgunakan sehingga terjadi kerugian Negara.

Hal tersebut disampaikan Direktur AMIN Sultra, Muh. Andriansyah Husen yang mejelaskan bahwa sesuai keterangan tersangka kasus tersebut sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/2/2026) lalu.

Dalam persidangan tersebut tersangka yang merupakan Mantan Sekretaris KPU Konut, Udin Yusuf menyebut seluruh Komisioner KPU Konut Abdul Makmur, Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan M. Husni Ibrahim, ikut menikmati dana hibah Pilkada 2024 dan diduga disalahgunakan. Udin mengakui dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,6 miliar telah dicairkan secara tidak sesuai prosedur melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Konut atas instruksinya.

BACA JUGA :  PT Antam UBPN Konut Gelar Pelatihan dan Studi Banding Pertanian Bagi Masyarakat Lokal

“Pengakuan Tersangka di sidang DKPP sudah jelas keterlibatan para Komisioner, terus apa yang menjadi kendala Kejaksaan saat ini untuk tidak menetapkan tersangka baru,” lanjut Direktur AMIN Sultra.

Pria akrab disapa Binggo itu juga menjelaskan keterlibatan para Komisioner pun dibenarkan saat Lima Komisioner KPU Konut mengembalikan Kerugian Negara ke Kejari Kendari. Di mana pengembalian kerugian Negara secara tidak langsung membenarkan keterlibatan para Komisioner.

“Dan ditambah lagi pengembalian Kerugian Negara ini dilakukan pada proses Penyidikan di mana sesuai Pasal 4 UUD Tipikor pengembalian Kerugian Negara itu tidak menggugurkan proses hukum, kecuali dikembalikan pada proses Penyelidikan. Nah apa alasan Kejaksaan menetapkan tersangka satu orang saja?,” paparnya.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli Website Desa, Bupati dan Ketua DPRD Konut Disebut Ikut Terlibat

Ditambah lagi ada Lima orang lagi yang juga mengembalikan kerugian Negara diantaranya Bendahara KPU Konut, Kasubag KUL dan Tiga orang Staf KPU Konut. Olehnya itu AMIN Sultra meminta Kejari Konawe bertindak tegas tidak pandang bulu dalam proses penindakan kasus Korupsi.

“Kasus ini kami kawal, dan Kami meminta Kejari Konawe menetapkan tersangka tambahan dikasus KPU Konut ini. Dan dugaan keterlibatan seluruh komisioner harus diproses dan bila terbukti harus ditersangkakan,” tegasnya.

Ketua KPU Konut, Abdul Makmur yang dikonfirmasi media ini terkait pengembalian kerugian negara ke Kejari Konawe, tak mau memberikan tanggapan dan meminta mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Kejari Konawe.

“Untuk pertanyaan yang berkaitan dengan proses hukum silahkan tanya langsung ke Pihak Kejari Konawe,” kata Ketua KPU Konut yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.