Kendari, Britakita.net
Keterlibatan PT Amarfi dalam dugaan kasus aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan yang disebut berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Masempo Dalle, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus mencuat. Beberapa waktu terakhir Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Bareskrim menetapkan tersangka salah satu Direksi PT Amarfi yang diketahui berinisial AM.
Direktur LINK Sultra, Andriansyah Husen, mengungkapkan bahwa PT Amarfi diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah IUP PT Masempo Dalle berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki perusahaan tersebut.
Tak hanya SPK yang membuktikan keterlibatan PT Amarfi, Alat Berat berupa Dump Truck dan Excavator yang menjadi barang bukti dalam kasus PT Masempo Dalle menambah dugaan kuat keterlibatan PT Amarfi. Bahkan Ore Nikel yang diamankan oleh Bareskrim yang kini dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe juga diduga merupakan milik PT Amarfi.
Dan juga informasi yang dihimpun media ini, pada saat Penyegelan yang dilakukan Bareskrim Polri AM yang diketahui merupakan salah satu Ketua Bidang Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Sultra sedang berada di Lokasi PT Masempo Dalle untuk melalukan Pengapalan Ore Nikel yang telah ditambang oleh PT Amarfi.
Untuk diketahui sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan yang disebut berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Masempo Dalle. Diantaranya Sanggoleo yang merupakan Kepala Tehnik Tambang (KTT) dan Anton Timbang yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Masempo Dalle.






