Diduga Maladministrasi, Ombudsman Akan Periksa Proses Lelang di KPKNL atas Aset Umar Samiun

oleh
oleh
Diduga Maladministrasi, Ombudsman Akan Periksa Proses Lelang di KPKNL atas Aset Umar Samiun

Kendari, Britakita.net

Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon laporan tentang dugaan Maladministrasi proses Lelang Harta pribadi Milik Mantan Bupati Umar Samiun di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. Dimana laporan tersebut diadukan oleh Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Respon Ombudsman Perwakilan Sultra itu disampaikan Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi saat dikonfirmasi media ini, dirinya mengatakan bahwa sebelumnya KPKM Sultra mendapatkan mandat dari Umar Samiun untuk melaporkan dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh KPKNL Kendari di Ombudsman. Dan tanggal 1 July laporan tersebut direspon dengan nomor surat: T/0315/LM.43-28/0147.2026/VII/2026.

BACA JUGA :  Suap Izin PT Midi Utama, Mantan Walikota Kendari Resmi Ditetapkan jadi Tersangka

“Allhamdulillah laporan kami telah direspon dimana dalam suratnya mengatakan bahwa Pihak Ombudsman akan melalukan pemeriksaan secara Substantif dan meminta data-data terkait yang kami adukan,” katanya.

Lanjut Roslina Afi, setelah menerima surat Ombudsman pihak KPKM memberikan informasi tambahan ke pihak Ombudsman yaitu adanya pengumuman lelang kembali oleh KPKNL Kendari atas harga Pailit Umar Samiun. Dimana pengumuman lelang kembali tersebut dianggap kesalahan yang kembali diulang oleh pihak KPKNL mengingat objek yang dilelang saat ini sama dengan objek sebelumnya.

“Penayangan lelang kembali harus kami sampaikan ke Ombudsman karena itu merupakan kesalahan kembali yang diulang KPKNL yaitu adanya Maladministrasi dalam proses penayangan aset Pak Umar Samiun,” katanya.

BACA JUGA :  Ini Strategi Jitu Dirpolairud Polda Sultra Ciptakan Kamtibmas Saat Arus Mudik 1444 Hijriyah

Olehnya itu KPKM meminta Ombudsman RI segera memeriksa seluruh administrasi dokumen lelang yang dilakukan KPKNL terhadap Aset Umar Samiun. Karena diduga adanya dokumen-dokumen yang tidak sesuai aturan dalam penerapan lelang salah satunya penilaian harga Aset yang dilalukan oleh Apraisal.

“Kami juga meminta kepada pihak KPKNL untuk segera menunda seluruh proses lelang, untuk menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Ombudsman. Dan juga kami meminta Ombudsman mempercepat pemeriksaan untuk memproses aduan kami dengan cepat dan tepat,” pintanya.