Jakarta, Britakita.net
Koalisi Aktivis dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/7/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak lembaga antirasuah untuk menelusuri dugaan aliran manfaat dari aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), termasuk menelusuri kepemilikan kapal pesiar bernomor lambung ASR 87 yang menurut mereka perlu menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Koordinator aksi, Arnol, menyampaikan bahwa desakan tersebut didasarkan pada sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT TMS.
Perusahaan dikenai kewajiban membayar denda sekitar Rp2,094 triliun atas aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan seluas sekitar 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Menurut Arnol, besarnya nilai sanksi tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami meminta KPK tidak berhenti pada fakta adanya sanksi administratif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki KPK,” ujarnya.
Selain itu, koalisi juga meminta KPK menelusuri kepemilikan kapal pesiar bernomor lambung ASR87 yang menurut mereka tercatat dalam data Kementerian Perhubungan atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara.
Mereka menilai asal-usul kepemilikan aset tersebut perlu diklarifikasi sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan.
Namun demikian, koalisi mengakui bahwa dugaan keterkaitan antara kepemilikan kapal tersebut dengan aktivitas PT TMS masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam orasinya, Arnol juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang mereka himpun, ANH diduga merupakan pemegang saham terbesar di PT TMS. Oleh karena itu, mereka meminta KPK turut memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir yang dikonfirmasi media ini terkait kepemilikan Kapal Pesiar Gubernur Sultra dengan nama ASR87 tak merespon konfirmasi media tersebut. Dan hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi lagi dari pihak Pemprov Sultra dalam hal ini Dinas Kominfo.






