Kendari, Britakita.net
Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal diduga makin marak dan terorganisir di wilayah hukum Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi gudang penampungan besar rokok ilegal terendus beroperasi di wilayah Kecamatan Konda.
Bukan hanya menjadi tempat penyimpanan, para pelaku bahkan secara terang-terangan mulai mempromosikan barang haram tersebut kepada masyarakat lokal.
Aktivitas para pengedar ini mulai memicu keresahan warga setempat. Salah seorang narasumber warga Kecamatan Konda yang meminta identitasnya dirahasiakan, membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku saat mempromosikan rokok ilegal tersebut.
“Iya, mereka sempat mencoba mempromosikan rokok tersebut ke masyarakat setempat. Kita sengaja dikasih rasa rokoknya secara gratis, biar kalau cocok, nanti mereka pasok ke sini,” ungkap sumber tersebut kepada media. Senin ( 6/7/2026 ).
Menurutnya, langkah berani para pelaku ini menunjukkan bahwa mereka tidak lagi takut beroperasi secara terbuka, meskipun produk yang mereka bawakan adalah barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan melanggar hukum.
Bebasnya aktivitas penampungan dan promosi rokok ilegal di Kecamatan Konda ini pun mulai memicu tanda tanya besar dari publik. Pasalnya, kegiatan tersebut sudah berlangsung beberapa waktu namun terkesan luput dari endusan aparat penegak hukum setempat.
Kondisi ini memicu dugaan miring di tengah masyarakat mengenai adanya “main mata” atau kongkalikong antara pihak Polsek Konda dengan para pengedar maupun pemilik gudang penampungan rokok ilegal tersebut.
” Kami mencurigai adanya pembiaran yang disengaja, mengingat letak geografis Kecamatan Konda yang sebenarnya tidak terlalu luas untuk mendeteksi peredaran barang ilegal berskala besar ” , ujarnya.
Menanggapi rumor dan keresahan yang berkembang, sejumlah aktivis dan masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Konawe Selatan dan Polda Sultra, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada oknum aparat yang ikut “mengamankan” bisnis ilegal ini, maka sanksi tegas harus dijatuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kapolsek Konda terkait dugaan pembiaran dan tudingan miring yang diarahkan kepada institusinya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Kasareskrim Polres Kendari AKP Welliwanto Malau yang dikonfirmasi terkait keberadaan Gudang hingga rokok Illegal di Wilayah Hukum Polres Kendari belum merespon konfirmasi media ini. Dan hingga berita ini diterbitkan Kasatreskrim Polres Kendari belum memberikan keterangannya.






