Kendari, Britakita.net
Dugaan keterlibatan salah satu pengurus Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pusaran kasus PT Masempo Dalle terus menggelinding dan menjadi perhatian publik. Nama oknum ketua bidang tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan persoalan hukum yang saat ini tengah membelit perusahaan tersebut.
Menanggapi ramainya pemberitaan dan isu yang menyeret nama pengurusnya, pihak internal BPD HIPMI Sultra akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi mengenai status kepengurusan yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Ketua Umum BPD HIPMI SULTRA memberikan penjelasan terkait dinamika internal organisasi yang bertepatan dengan ramainya isu ini. Ia menegaskan bahwa organisasi tengah melakukan penyegaran struktural yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Terkait dinamika yang terjadi, kami di internal HIPMI Sultra sebenarnya sedang berfokus melakukan penyegaran organisasi. Berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) BPD HIPMI Sultra tertanggal 8 Februari 2026 yang bertempat di Azizah Syariah Hotel & Convention Kendari, kami telah menyepakati untuk dilakukan evaluasi kinerja dan perubahan pengurus sesuai dengan kebutuhan organisasi di setiap bidangnya,” jelasnya melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses evaluasi tersebut berujung pada reposisi jabatan penting di internal bidang yang bersangkutan melalui mekanisme resmi organisasi.
“Oleh karena itu, dilakukan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di mana Ketua Bidang yang sebelumnya dijabat oleh Andi Mario kini resmi digantikan oleh Ketua Andi Eki Srifatmawati. Langkah ini murni merupakan bagian dari evaluasi berkala dan restrukturisasi demi menjaga roda organisasi tetap berjalan optimal, profesional, dan sesuai dengan koridor kebutuhan HIPMI Sultra ke depan,” pungkasnya.
Dengan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) ini, BPD HIPMI Sultra menegaskan bahwa segala tindakan atau persoalan yang menyeret nama pengurus lama di bidang tersebut kini menjadi tanggung jawab personal yang bersangkutan dan tidak lagi merepresentasikan kebijakan resmi organisasi.






