Asosiasi Sebut Pemilik IUP di Konut Anggap Remeh Pengusaha IUJP Lokal

oleh
oleh
Asosiasi Sebut Pemilik IUP di Konut Anggap Remeh Pengusaha IUJP Lokal

Kendari, Britakita.net

Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (AIUJP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyebut Ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroprasi diwilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) belum ada satupun perusahaan yang menggunakan IUJP Lokal di Konut. Bahkan AIUJP Konut menyebut Pemilik IUP di Konut menganggap remeh pemilik IUJP lokal di Konut dan hanya menggunakan jasa IUJP dari luar Provinsi Sultra.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua AIUJP Konut, Feryanto yang mengatakan tidak ada pemberdayaan pengusaha lokal oleh pemilik IUP di Konut, karena kurang lebih 20an anggotq AIJUP di Konut belum ada yang diberdayakan oleh pemilik IUP. Dimana Pemilik IUP hanya menggunakan perusahaan dari luar dan perusahaan yang ada afiliasinya dengan pemilik-pemilik IUP.

“Belum ada Anggota AIUJP di Konut yang bekerjasama dengan IUP melalui perantara AIUJP yang telah kita bentuk 2025 lalu. Namun kami AIUJP Konut tak menyerah untuk terus berjuang untuk mensejahtrakan pengusaha lokal khususnya pemilik IUJP,” katanya.

Dan angin segar untuk pengusaha lokal telah ada dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Feryanto, keputusan tersebut menjadi dasar bagi kontraktor lokal untuk meminta kesempatan yang lebih besar dalam kegiatan jasa pertambangan di daerahnya, Senin (12/10/2026).

“Hari ini kontraktor lokal sudah memiliki payung hukum yang kuat dan jelas lewat Kepmen 365 tersebut. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi para pemegang IUP di Konut untuk mengabaikan IUJP, khususnya yang tergabung dalam Asosiasi IUJP Konut,” tegas Feryanto.

BACA JUGA :  PT. Antam Banding PTUN, Pemilik Lahan Segel Penambangan Pakai Adat Mosehe Tolaki

Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada sejumlah pemegang IUP di Konawe Utara. Perusahaan yang disurati di antaranya PT BKM, PT BNN, PT Cinta Jaya (PT CJ), PT Antam, dan PT SBP.

Feryanto menjelaskan, langkah awal asosiasi saat ini difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo. Setelah itu, pihaknya akan melanjutkan upaya serupa kepada pemegang IUP lainnya di Konawe Utara.

“Kami melalui asosiasi telah melayangkan surat kepada sejumlah pemilik IUP. Untuk langkah awal, kami fokus di Blok Mandiodo dulu, setelah itu baru akan lanjut ke perusahaan-perusahaan lainnya di Konut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, surat tersebut telah disampaikan kepada perusahaan sekitar empat hari sebelum pernyataan itu disampaikan. Hingga kini, asosiasi masih menunggu tanggapan resmi dari perusahaan-perusahaan terkait. Meski demikian, Feryanto mengaku telah menerima informasi bahwa salah satu perusahaan mulai merespons surat tersebut.

Feryanto menegaskan, apabila surat yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa. Aksi tersebut akan membawa tuntutan agar perusahaan pertambangan memberikan prioritas dan ruang kerja kepada kontraktor lokal.

“Ketika langkah menyurat ini tidak ada respons dari pihak perusahaan, selanjutnya kami pastikan akan melakukan aksi. Tuntutannya adalah memprioritaskan kontraktor lokal atau IUJP. Jangan lagi perusahaan menganggap kami tidak penting seperti sebelumnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kantor UPP Molawe Distribusi Bantuan Sembako untuk Korban Banjir

Ia berharap setiap perusahaan pemegang IUP dapat memberdayakan setidaknya satu hingga dua perusahaan IUJP lokal. Menurutnya, keterlibatan kontraktor daerah diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha lokal turut merasakan manfaat dari aktivitas pertambangan di Konawe Utara.

“Intinya, kontraktor lokal diberi ruang berkarya. Jangan jadi penonton di tanah sendiri. Jangan sampai pemilik IUP dari luar, IUJP atau kontraktornya juga dari luar, sementara kami yang lokal cuma jadi penonton,” ungkap Feryanto.

Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 20an perusahaan IUJP yang tergabung dalam Asosiasi IUJP Konut. Sementara itu, jumlah IUP di Konut diperkirakan mencapai lebih dari 200 izin.

Dengan jumlah tersebut, Feryanto optimistis peluang pemberdayaan kontraktor lokal terbuka lebar apabila para pemegang IUP menanggapi secara serius ketentuan yang menjadi dasar tuntutan asosiasi.

“Kalau perusahaan menanggapi serius Kepmen dimaksud, kami optimistis semua IUJP bisa terakomodasi,” katanya.

Feryanto kembali menegaskan, apabila surat yang telah disampaikan tidak mendapat respons, asosiasi berencana menggelar aksi di Jetty PT Cinta Jaya, kemudian melanjutkannya ke Jetty PT BKM.

Asosiasi IUJP Konut berharap perusahaan pertambangan membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan yang adil bagi kontraktor lokal untuk terlibat dalam kegiatan jasa pertambangan di wilayah Konut.