PT DMS Timbun Pohon Mangrove Dalam Kawasan Hutan Lindung

oleh
oleh
PT DMS Timbun Pohon Mangrove Dalam Kawasan Hutan Lindung

Kendari, Britakita.net

PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) melakukan penimbunan hutan mangrove di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini diperkirakan berada di dalam kawasan hutan lindung, yang merupakan area yang dilindungi oleh undang-undang.

Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra Muh Andriansyah Husen mengatakan PT DMS melakukan penambangan nikel di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, Hutan Lindung yang disekitaran Jetty DMS dibabat habis dan dilakukan penimbunan ditepi laut desa Tokowuta Kec Lasolo sehingga menyebabkan pendangkalan sedimentasi.

BACA JUGA :  Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Antam Konut Gandeng IPB dan UHO

“Kegiatan ini tidak hanya merusak Hutan Lindung, tetapi juga berdampak pada ruang hidup masyarakat sekitar yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan,” katanya.

Selain itu, Andriansyah yang merupakan alumni Kehutanan UHO menambahkan aktivitas pertambangan PT DMS yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat 3 huruf E menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA :  Komplit Sultra Bocorkan Lagi Dugaan Kejahatan Hutan oleh PT SBP

“Uniknya APH Bungkam terhadap Aktivitas PT DMS yang merusak Hutan Lindung di desa Tokowuta padahal sangat jelas itu melanggar aturan dan kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” katanya.

Atas aktifitas PT DMS tersebut LINK Sultra Kami akan bertandang ke Polda Sultra dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra Apabila laporan LINK tidak ditindak lanjuti kurang lebih 3×24 jam.

“Kami tidak main-main dengan gerakan kami ini, karena dampak yang ditimbulkan oleh Aktifitas PT DMS ini juga tidak main-main,” tegasnya.