Kendari, Britakita.net
Dugaan Korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara seakan tak ada habisnya, usai memproses dua kasus PT Antam UBPN Konawe Utara, dan PT PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Kembali memproses dugaan korupsi pertambangan lagi yaitu pada PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara (Konut). Dimana diketahui Kasusnya tentang dugaan penambangan ilegal tanpa izin persetujuan pinjam pakai kawasan hutan (PPKH).
Tak main-main Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah menaikkan perkara tersebut ketahap penyidikan, yang berarti ditelah ditemukan Tindakan melawan hukum yang berarti akan ada tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
Hal tersebutpun dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ilham, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (26/2/2026). Ilham menyampaikan proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan,” singkat Ilham.
Ia menambahkan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dimana saksi tersebut tentunya yang terlibat dalam seluruh aktifitas PT Mandala Jayakarta baik itu dari pihak perusahaan maupun pihak diluar perusahaan yang memuluskan Tindakan melawan hukum perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Nikel tersebut.
“Dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.





