PT Mandala Jayakarta, Akan Ada Tersangka

oleh
oleh
PT Mandala Jayakarta, Akan Ada Tersangka
Foto: Istimewa

Kendari, Britakita.net

Dugaan Korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara seakan tak ada habisnya, usai memproses dua kasus PT Antam UBPN Konawe Utara, dan PT  PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Kembali memproses dugaan korupsi pertambangan lagi yaitu pada PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara (Konut). Dimana diketahui Kasusnya tentang dugaan penambangan ilegal tanpa izin persetujuan pinjam pakai kawasan hutan (PPKH).

BACA JUGA :  Gelar Zumba Competition, DPD Gerindra Sultra Bangga Masyarakat Antusias Menjadi Peserta

Tak main-main Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah menaikkan perkara tersebut ketahap penyidikan, yang berarti ditelah ditemukan Tindakan melawan hukum yang berarti akan ada tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

Hal tersebutpun dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ilham, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (26/2/2026). Ilham menyampaikan proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Penyandang Disabilitas dan Seniman Jalanan

“Sudah penyidikan,” singkat Ilham.

Ia menambahkan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dimana saksi tersebut tentunya yang terlibat dalam seluruh aktifitas PT Mandala Jayakarta baik itu dari pihak perusahaan maupun pihak diluar perusahaan yang memuluskan Tindakan melawan hukum perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Nikel tersebut.

“Dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.