Perusahaan Milik Anak Anggota Dewan Diduga Langgar Aturan Kehutanan

oleh
oleh
Perusahaan Milik Anak Anggota Dewan Diduga Langgar Aturan Kehutanan

Kendari, Britakita.net

PT Apollo Nickel Indonesia yang beroprasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga melakukan perambahan Hutan diluar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dimilikinya. Perambahan hutan diluar PPKHnya tersebut diketahui kini sedang dalam pemantauan pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK Sultra) Muh Andriansyah Husen, menyatakan bahwa keberadaan PT Apollo dalam radar Satgas PKH merupakan sinyal kuat adanya dugaan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.

“PT Apolo diduga melakukan aktivitas pertambangan diluar kawasan PPKH yang dimilikinya. Karena hal tersebut, perusahaan ini masuk dalam radar Satgas PKH,” ujar Andriansyah.

BACA JUGA :  Polres Konawe Utara Patroli Ilegal Mining di Blok Marombo

Lanjut pria akrab disapa Binggo itu, melakukan aktifitas diluar PPKH merupakan Pelanggaran Undang-Undang Kehutanan Tindakan ini melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Penggunaan kawasan hutan tanpa izin (termasuk di luar batasan izin yang diberikan) dikategorikan sebagai perambahan hutan atau penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

“Itu ada pidananya, dan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat tinggi berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H),” katanya.

BACA JUGA :  PT. Antam UBPN Konut Bersama Mitra Bantu Korban Banjir Desa Mandiodo

Andriansyah juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Apollo tersistematis karena setelah mengecek Direksi Perusahaan Pertambangan Nikel itu Direktur Utamanya berinisial SA merupakan anak dari Anggota DPRD Sultra.

“Kuat dugaan kami pelanggaran yang dilakukan PT Apollo ini mendapatkan dukungan kuat dari berbagai pihak. Dan Kami meminta APH dan Satgas bisa segera menindak perusahaan tersebut, tegasnya.

Direktur Utama PT Apollo yang dikonfirmasi terkait dugaan yang disampaikan LINK Sultra melalui via whatsaapnya tak merespon konfirmasi tersebut. Dimana media ini mengkonfirmasi sejak Senin (19/1/2025) hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dari Direktur Utama PT Apollo.