Kendari, Britakita.net
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis bersalah terhadap salah satu pejabat Syahbandar Kolaka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) ore nikel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Waringin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Erikc Sunaryo, yang merupakan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Terdakwa dinilai telah menerbitkan SPB untuk kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan ore nikel yang berasal dari Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), namun menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources pada tahun 2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya Arya Putra Waringin.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Erikc Sunaryo selama 4 tahun dan 9 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari ancaman maksimal undang-undang, namun dinilai telah mempertimbangkan peran terdakwa dalam rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Yusran dan Arie Elvis Rafael menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus besar yang menjerat sembilan terdakwa dalam dugaan korupsi pengelolaan dan pengawasan pengangkutan ore nikel di wilayah Sulawesi Tenggara,” jelas M. Yusran.
Sidang ini pun menjadi sorotan publik karena menyoroti lemahnya tata kelola serta pengawasan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan, yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.





