Kendari, Britakita.net
Polda Sultra telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menyeret Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar. SP3 dikeluarkan atas hasil Restorasi Justice (RJ) yang dilakukan pihak Kepolisian antara pelapor dan terlapor yang menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun yang dikonfirmasi Selasa (3/2/2026). Membenarkan bahwa kasus tersebut telah SP3 sejak tahun 2024 lalu, atas hasil RJ.
“Info dari Penyidik Krimum, kasus ini sudah SP3 melalui hasil RJ. Kapan SP3 nya keluar itu bisa dikonfirmasi ke Terlapor atau pelapor karena surat tebusan SP3 masing-masing menerima,” katanya.
Dengan keluarnya pernyataan Polda Sultra yang telah menerbitkan SP3 kasus yang menyeret nama Andi Ady Aksar, secara otomatis kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan telah gugur secara hukum. Dan juga memastikan bahwa kasus yang menyeret nama Triple A bukanlah kasus Extraordinary Crime melainkan hanyalah Ordinary Crime.
Untuk diketahui nama Andi Ady Aksar santer diberitakan karena kasus tersebut bahkan beberapa pihak menjudge seakan Triple A melakukan tindakan Extraordinary Crime dan tidak bisa dimaafkan. Yang nyatanya laporan tersebut hanyalah antar person saja.






