Tega Cabuli Dua Cucunya di Kebun, Kakek di Muna Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Agu 2022 12:21 0 397 Admin Britakita.net

Muna, Britakita.net

Pria paruh baya berinisial LH (64) warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditangkap Satreskrim Polres Muna karena diduga telah mencabuli kedua cucunya yang masih di bawah umur.

Dugaan tindakan tidak senonoh itu dilakukan pelaku di dua tempat berbeda, yakni di kebun dan di rumah miliknya di Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan pelaku beberapa kali melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban ini, baik itu didalam rumahnya maupun di kebun milik tersangka,” jelas  IPTU Alamsyah Nugraha, Selasa, 2 Agustus 2022.

Saat melakukan perbuatan cabulnya, LH tanpa basa basi langsung meremas payudara kedua cucunya itu, baik kepada korban berinisial F maupun korban FI.

Aksi bejatnya ketahuan, saat LH masuk kedalam kamar F, dengan maksud mengajak cucunya untuk bersetubuh. Namun F menolak melayani nafsu birahi sang kakek. Ia memberontak kemudian melaporkan perbuatan sang kakek kepada orang tuanya.

“F yang tidak mau kemudian memberontak, disaat itu kemudian tersangka langsung keluar dari kamar,” ucap IPTU Alamsyah Nugraha.

Lebih lanjut, motif yang dilakulan terhadap kedua cucunya itu untuk melampiaskan nafsu birahinya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memasukkan tangannya kedalam baju kedua korban, kemudian meremas payudara serta memasukkan tangannya kedalam celana korban,” lanjutnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LH dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU no. 35 tahun 2024 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jom pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling sengkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Laporan: Adh

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net




LAINNYA
error: Content is protected !!