Breaking News
light_mode
Beranda » Sultra » AJI Kendari: Pemanggilan Pemeriksaan Jurnalis Tribunnews Sultra Bentuk Kriminalisasi

AJI Kendari: Pemanggilan Pemeriksaan Jurnalis Tribunnews Sultra Bentuk Kriminalisasi

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sen, 27 Mar 2023
  • visibility 1.118

Kendari, Britakita.net

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan  Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya. AJI Kendari menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Tribunews Sultra merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman kemeredekaan pers di Sulawesi Tenggara juga di Indonesia.

Tindakan Polres Baubau yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

Sebab penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Apalagi dalam pasal 4 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

AJI Kendari juga mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan  kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Sekadar informasi, Polres Baubau melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap Risno dengan surat nomor: B/244/III/2023/Reskrim dan panggilan permintaan keterangan terhadap Rheymeldi dengan surat nomor B/245/III/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023) atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Risno Mawandili, dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi” dan Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Atas pemanggilan tersebut, AJI Kendari secara tegas mengecam tindakan Polres Baubau yang berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi. Menyikapi kasus pemanggilan pemeriksaan dua jurnalis Tribunnewssultra, AJI Kendari;

AJI Kendari mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra.

Tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis Jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.

Pemanggilan permintaan keterangan dua jurnalis TribunnewsSultra, merupakan bentuk kriminalisasi, ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi di Sultra.

Meminta  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam konstitusi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.

AJI kendari juga mengingatkan semua pihak tidak melabeli produk jurnalistik dengan cap hoaks, meneror, mengimtimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

AJI mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Laporan: Mar

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Cara Kurangi Dampak Serangan Hama Versi Balitbang Konawe

    Ini Cara Kurangi Dampak Serangan Hama Versi Balitbang Konawe

    • calendar_month Jum, 11 Mar 2022
    • account_circle Admin Britakita.net
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Konawe, Britakita.net Keberadaan hama kerap meresahkan para petani. Berbagai cara selalu dilakukan agar hama tidak menurunkan kuantitas produksi pertanian. Salah satunya, yakni dengan pestisida. Meski demikian, penanganan hama ternyata tidak melulu menggunakan bahan kimia. Ada juga cara alami yang lebih ramah lingkungan. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Konawe, Samrin menuturkan, cara alami yang […]

  • Disperindakop Konawe Usul Bantuan Untuk Seribu Pelaku UMKM

    Disperindakop Konawe Usul Bantuan Untuk Seribu Pelaku UMKM

    • calendar_month Jum, 14 Okt 2022
    • account_circle redaksi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Konawe, Britakita.net Pemerintah Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Konawe, melalui Dinas Perindag dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan pengusulan bantuan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kepala Disperindagkop Konawe, Muh. Nur menuturkan, pihaknya telah mengusulkan sekira Seribu pelaku UMKM Konawe ke pusat. Pengusulan tersebut terkait program Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). ” Sampai hari […]

  • Sopir Angkot di Kendari Perkosa Penumpangnya, Korban Dibawa ke Hotel Melati

    Sopir Angkot di Kendari Perkosa Penumpangnya, Korban Dibawa ke Hotel Melati

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 1.205
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental (berkebutuhan khusus) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa menjadi korban kekerasan seksual (Ruda paksa) seorang sopir angkot. Korban yang berinisial DRA (21), terpaksa menuruti permintaan pelaku berinisial HMT (35) yang berprofesi sebagai sopir angkot, beralamat di jalan Budi Utomo Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari, usai […]

  • Bupati Konawe Minta Inspektorat Sebutkan Desa yang Sudah Diperiksa

    Bupati Konawe Minta Inspektorat Sebutkan Desa yang Sudah Diperiksa

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Admin Britakita.net
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Konawe, Britakita.net Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) kembali memberikan warning atau peringatan kepada Inspektorat. Hal itu terkait dengan pemeriksaan Dana Desa (DD). KSK menegaskan, ia sendiri akan memanggil pihak Inspektorat Konawe guna menanyakan perihal instruksinya. Sebelumnya, ia telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan DD terhadap Desa se-Kabupaten Konawe. “Saya mau tanyakan sudah berapa desa […]

  • Perkuat Komitmen Swasembada Pangan, Bupati  Bombana serahkan Bantuan Alsintan

    Perkuat Komitmen Swasembada Pangan, Bupati Bombana serahkan Bantuan Alsintan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Bombana, Britakita.net Pemerintah Kabupaten Bombana menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Astacita Swasembada Pangan yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia. Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Pertanian Bombana, dipimpin langsung oleh Bupati Ir. H. Burhanuddin, M.Si. Bantuan alsintan yang […]

  • Apresiasi Peresmian Kantor Baru DPC Gerindra Konawe, Andi Ady Aksar: Bukti Keseriusan Bergerindra

    Apresiasi Peresmian Kantor Baru DPC Gerindra Konawe, Andi Ady Aksar: Bukti Keseriusan Bergerindra

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Admin Britakita.net
    • visibility 496
    • 0Komentar

    Konawe, Britakita.net Andi Ady Aksar beserta rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sultra dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Kendari Iqbal Abdullah Bafadal, mengunjungi Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Konawe di Jalan Jend Achmad Yani, Kelurahan Arombu, Kabupaten Konawe. Dalam kunjungan tersebut, Andi Ady Aksar bersilahturahmi dengan ratusan kader DPC Partai Gerindra […]

expand_less