Seorang Ibu di Kendari Laporkan Pacar Anaknya ke Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Agu 2022 08:38 0 254 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Ibu seorang remaja berinisial NB (17), melaporkan pacar anaknya berinsial LY (26) ke Polresta Kendari, atas dugaan persetubuhan yang dilakukan keduanya.

Laporan tersebut sendiri berawal saat NB pamit kepada ibunya untuk membeli pulsa di konter pulsa yang berada tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Namun rupanya, hal tersebut diduga hanya akal bulus remaja warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari untuk meninggalkan rumahnya.

Terbukti, NB yang izin kepada ibunya untuk membeli pulsa tidak kunjung pulang ke rumah dan ternyata menemui pacarnya, LY, warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Sejak kepergiannya itu, hingga keesokan harinya NB tidak kunjung kembali ke rumah, sehingga membuat ibunya pusing tujuh keliling saat mencarinya kemana-mana.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan sekitar pukul 20.00 Wita, NB meminta uang kepada Ibunya untuk beli pulsa, lalu sang Ibu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu.

“Selanjutnya, korban keluar dari rumah untuk membeli pulsa. Hingga pukul 02.00 Wita korban belum pulang ke rumah sejak keluar membeli pulsa,” jelasnya, Senin, 8 Agustus 2022.

Keesokan kedua orang tua NB, mencari anaknya dan kemudian mendapatkan informasi bahwa anaknya sering ke hotel yang terletak di Kecamatan Kadia.

Orang Tua NB pun menjemput putrinya iyi ke hotel dimaksud dan saat bertemu orang tuanya NB mengaku telah menjalin hubungan asmara sampai kehubungan layaknya suami istri dengan pacarnya.

“Kedua orang tua korban menjemput anaknya, dan anaknya menjelaskan bila semalaman bersama tersangka telah melakukan persetubuhan,” lanjutnya.

Tidak terimah anaknya di setubuhi LY, sang ibu membawa anaknya ke Polresta Kendari, guna melakukan pelaporan.

“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya, Tim Buser77 mencari tersangka dan tersangka berhasil di amankan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LY dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya.

Laporan: Adh

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net




LAINNYA
error: Content is protected !!