Alasan Diluar Kota, Oknum ASN BPKH Kendari Terlapor Dugaan Penipuan IUP Tak Hadiri Panggilan Polisi

oleh -46 Dilihat
oleh
Alasan Diluar Kota, Oknum ASN BPKH Kendari Terlapor Dugaan Penipuan IUP Tak Hadiri Panggilan Polisi

Kendari, Britakita.net

Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus terus menindaklanjuti laporan dugaan penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh oknum ASN di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari berinisial SA. Dan pekan depan akan menerbitkan pemanggilan kedua terhadap terlapor karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan berada diluar kota.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaapnya yang mengatakan bahwa sejak menerima laporan dugaan penipuan tersebut oleh Pelapor Muhammad Ahmad Ibrahim dirinya langsung melakukan penyelidikan atas aduan tersebut.

BACA JUGA :  Polres Kolut Dinilai Lamban, Sebulan Berlalu Kasus Pengeroyokan Kakek Setengah Abad di Kolut Belum Ada Tersangka

“Untuk pelapor sudah kami periksa untuk meminta keterangan dan bukti-bukti atas laporan yang diberikan kepada kami. Untuk kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut,” katanya.

Lanjut Mantan Direskrimsus Polda Bengkulu itu, usai memeriksa pelapor dirinya langsung membuat surat panggilan terhadap terlapor untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Muhammad Ahmad Ibrahim. Namun panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terlapor yang berstatus Pegawai Negeri Sipil itu dengan alasan masih berada diluar Kota.

BACA JUGA :  Lautan Manusia Jadi Pemandangan Kampanye AJP-ASLI di Benu-benua

“Karena panggilan pertama tidak bisa dipenuhi, olehnya itu kami jadwalkan kembali pemanggilan kedua terhadap terlapor. Dan paling cepat minggu depan kami akan kirimkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan,” tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya Muhammad Ahmad Ibrahim melaporkan Oknum ASN berinisial SA di Mapolda Sultra atas dugaan penipuan dengan kerugian sebesar Rp 6,1 miliar. Menurut pelapor uang tersebut diberikan kepada oknum ASN itu untuk pengurusan penerbitan IUP, namun IUP yang dijanjikan tersebut tidak ada hingga saat ini.