Kendari, Britakita.net
Forum Anti Korupsi dan Transparansi (Fakta) Sultra membeberkan dugaan-dugaan pelanggaran Pimpinan Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari. Diantaranya dugaan nepotisme hingga pungutan liar (pungli), dan Pemecatan Puluhan Karwayan di badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari itu.
Hal tersebut disampaikan Fakta Sultra dalam keterangannya kepada media ini menyebutkan bahwa dugaan nepotisme itu dari perekrutan pegawai Perumda Pasar Kota Kendari tahun 2023 yang merupakan keluarga dekat.
“Perekrutan pegawai Perumda Pasar Kota Kendari tahun 2023 syarat akan KKN (Saudara, Ipar, Sepupu, Kemanakan direkrut sebagai pegawai Perumda),” kata Ketua Fakta Sultra yang dikoordinir oleh Yus Afril.
Dugaan lainnya yakni pungli dan korupsi pada parkiran, jasa bongkar muat dan jual beli sewa menyewa lapak dan kios di pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Kendari.
Kemudian adanya dugaan Perumda Pasar Kendari yang tengah mengalami pailit atau kebangkrutan dengan dirumahkannya sejumlah karyawan.
Dalam pernyataan Fakta Sultra, terdapat 38 karyawan Perumda Pasar Kendari yang telah dirumahkan pada Oktober 2024, menyusul 42 karyawan lainnya yang akan dirumahkan pada November 2024 mendatang.
“Perumda Pasar Kota Kendari diambang kebangkrutan (Dirumahkanya 38 orang pegawai pada bulan Oktober dan 42 orang di bulan November),” lanjutnya.
Salah seorang sumber karyawan Perumda Pasar Kendari juga turut membenarkan bahwa dirinya bakal dirumahkan alias diberhentikan dari tugas yang selama ini diembannya.
“Sudah ada (karyawan) yang dirumahkan pak, sudah hampir sebulan,” kata sumber yang enggan untuk disebutkan namanya.
Sementara itu, dikonfirmasi oleh redaksi Britakita.net melalui pesan Whatsaapnya, Direktur Perumda Pasar Kendari, Saipuddin belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan atas dugaan tersebut.
Untuk diketahuiPerumda Pasar Kendari saat ini mengelola sejumlah pasar di Kota Kendari diantaranya Pasar Baruga, Pasar Lapulu, Pasar Anduonohu, Pasar Pondambea/Pasar Wayong, Pasar Nambo, Pasar Punggolaka, dan Pasar Purirano.