Konkep, Britakita.net
Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menandatangani nota kesepahaman atau MoU masalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konkep, Jumat, 22 April 2022, oleh Bupati Konkep Ir. H. Amrullah dan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir.
Penandatanganan MoU ini disaksikan Wakil Bupati Konkep Andi Muh Lutfi, SE., MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Cecep Trisnajayadi, MM dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Konkep Amrullah, dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan bersama Kejari Konawe dan Pemda Konkep ini pada aspek rencana dan aspek tata kelola administrasi dan tentunya hal ini mengandung pertanggungjawaban.
“Kesepakatan bersama ini tujuannya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata negara terutama untuk kabupaten yang kita cintai ini,” kata Amrullah.
Politisi Demokrat itu juga menyebutkan, dalam hal pelaksanaan nanti jika terjadi hambatan atau masalah yang di hadapi di lapangan baik secara aktif maupun pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pemerintah daerah.
“Maka dari itu, saya harapkan Kejari Konawe dapat menjadi lembaga yang memberi saran bagi aparatur pemerintah daerah di lingkungan Pemda Konkep, khususnya dalam menciptakan produk-produk hukum,” pungkas Bupati Konkep dua periode ini.
Sementara itu, Kajari Konawe Dr. Musafir mengaku dirinya menyambut baik atas penandatanganan MoU yang di lakukan bersama Pemda Konkep.
Menurutnya momentum ini sangat berharga. Namun dirinya menjelaskan bahwa Mou ini tidak wajib sifatnya tetapi jika diperlukan mereka siap mendampingi.
“Semoga dengan adanya nota kesepakatan ini dapat membangun sinergi serta saling mendukung, supaya dapat melengkapi satu sama lain dalam menjalankan roda pemerintahan khususnya di Kabupaten Konawe Kepulauan ini”, tegas Musafir.
Msafir juga menjelaskan jika MoU yang di lakukan dengan Pemda Konkep hanya berlaku satu tahun. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.
“Tidak menutup kemungkinan akan berlanjut lagi, terkecuali pemda Konkep masih memerlukan pendampingan terkait hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Laporan: Aan Ahmad





