Picu Laka Lantas, PUPR Konkep Berikan Surat Teguran Kepada Dua Rekanannya

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Okt 2022 05:27 0 862 redaksi

Konkep, Britakita.net

Proyek pengerjaan Aspal di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tepatnya di Kecamatan Wawonii Timur dan Tenggara, diduga menjadi pemicu Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di jalan Poros Langara Munse. Pasalnya batu krikil yang dimuat menggunakan Truk untuk pengerjaan pengaspalan oleh CV. Radila Sulthan dan CV. Phila Delpia, tertumpah dijalan karena tidak menutup muatan truk menggunakan terpal.

Alhasil dua pengencara Motor yang melintas dijalan Poros Ibu Kota Kabupaten itu terlibat kecelakaan, beruntung kedua Korban tidak mengalami luka yang serius. Dua Korban kecelakaan tersebut adalah Abdul Majid Kepala Sekolah (KS) SDN 1 Wawonii Utara serta Ergianto warga Desa Palingi Timur.

Menurut keterangan Abdul Majid, bahwa pada saat itu dirinya posisi akan menuju ke Kota Langara, sedangkan Ergianto posisi balik ke Kampung. Akibat menghindari batu kerikil yang berhaburan di aspal jalan sehingga terjadi tabrakan dengan Ergianto.

Picu Laka Lantas, PUPR Konkep Berikan Surat Teguran Kepada Dua Rekanannya

Salah Satu korban kecelakaan akibat Tumpahan batu Krikil di Konkep. (Foto: Aan Ahmad)

“Kalau saya tidak apa-apa, hanya Kepala saya bengkak tapiĀ  motor yang rusak parah karena saya di tabrak. Hanya ini anak kasian yang menabrak kondisinya parah. Ini karena mau menghindari batu krikil yang terhambur di jalan sehingga jalurku dia ambil dan datang tabrak saya,” kata Abdul Majid melalui telpon seluler. (9/10/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) H. Harsin mengucapkan terima kasih dengan adanya informasi yang telah diberikan dan akan di teruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyampaikan kepada pihak ketiga saat pemuatan batu, pasir dan yang lainnya.

“Ini juga merupakan tugas dari Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap mobil pengangkut batu, pasir dan lain-lain di Konkep sesuai amanah UU no. 22 tahun 2009,” kata Mantan Kadis Dishub melalui pesan singkatnya.

Kadis juga menambahkan pihaknya akan memberikan surat teguran kepada Rekanan yang diduga memuat batu krikil tanpa memperhatikan SOP. Dan tindakan tersebut telah melanggar aturan yang ada.

“Surat teguran sedang kami buat dan akan diberikan langsung kepada pihak rekanan. Dan harapan kami kejadian ini tidak terulang lagi dan tak lagi memakan korban,” harapnya.

Untuk diketahui ketahui CV. Radila Sulthan yang mengerjakan Aspal di Kecamatan Wawonii Tenggara dan CV. Phila Delpia yang mengerjakan Aspal di Kecamatan Wowonii Timur, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal.

Laporan: Aan Ahmad

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!