Pelaku Pembusuran IRT di Kendari Akhirnya Dibekuk Tim Buser 77

oleh -32 Dilihat
Pelaku Pembusuran IRT di Kendari Akhirnya Dibekuk Tim Buser 77

Kendari, Britakita.net

Pelaku pembusuran di Kelurahan Angilowu Kecamatan Mandonga, hingga membuat warga Kota Kendari menjadi resah, akhirnya berhasil dibekuk oleh satuan Tim Buser 77 Polresta Kendari.

AN, remaja berusia 16 tahun warga Kelurahan Alolama, Keamatam Mandonga, Kota Kendari, saat bekuk dari tangannya diamankan 1 mata busur dan ketapel.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/515/VIII/2022/Sultra/Rersta Kendari.

BACA JUGA :  Miliki Sabu Ratusan Gram, Warga Ambepua, Konsel Dimankan Polisi

Dimana, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Suriyanti telah mendapatkan luka dibagian kaki kiri akibat anak panah yang tertancap.

“Tersangka kita sudah ditangkap, dan tersangka ini masih dibawah umur,” jelasnya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Saat dibekuk, AN yang bekerja sebagai buruh bangunan mengaku di hadapan polisi, melakukan pembusuran hanya sekedar iseng-iseng.

“Dia (AN) membuat busur ini disaat jam istrahat kerja, kebetulan tersangka ini adalah buruh bangunan, saat istrahat kerja, iseng-iseng membuat busur. Jadi motifnya hanya sekedar melepas busur, tidak ada usur apa-apa,” bebernya melalui via whatsapp.

BACA JUGA :  IPK Terus Meningkat, STIE 66 Kendari Targetkan Naik Status Menjadi Universitas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.

Laporan: Adh