Konsel, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 11 Konsel atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Konsel, Dr. Aprillianna Purba didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Ramadan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Aprillianna menuturkan penahanan Kepsek SMA Negeri 11 Konsel berinisial WS atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2019 sampai 2021.
Selain WS, Kejari Konsel juga menahan MA yang merupakan guru di SMA Negeri 15 Konsel. Ia diduga terlibat membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban di sekolah tersebut.
“Selain Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Konsel, kita juga menahan MA. Seorang guru di SMA Negeri 15 Konsel yang diduga membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah itu,” ungkapnya.
Akibat perbuatan keduanya, diduga kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 1.299.846.036 rupiah.
“Diduga dana BOS sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 fiktif dan mark up. Keterlibatan MA diperbantukan menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) di SMA Negeri 11 Konsel,” pungkasnya.
Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Laporan : Hamka Dwi Sultra