Kendari, Britakita.net
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana), melakukan aksi demostrasi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 9 Agustus 2022.
Para demonstran menuntut Polda Sultra menghentikan operasi dermaga Jetty Cinta Jaya II, Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Tuntutan tersebut karena terminal khusus (Tersus) tempat bersandarnya kapal tongkang, diduga belum mengantongi izin sebagaimana surat sakti Kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Molawe yang ditujukan kepada PT. Cinta Jaya.
Kordinator Lapangan (Korlap) Asrul Sayawal mengatakan, aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty Cinta Jaya II masih terus dilakukan perusahaan meski tanpa izin operasional dan izin pembangunan tersebut.
Bukannya tanpa alasan, hal tersebut berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pusaka Gerhana Sultra.
“Apapun alasannya operasional jetty cinta jaya II tanpa izin lengkap tetap salah dan melanggar regulasi yang ada” ungkap Asrul Sayawal.
Ia juga menyebutkan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin.
“Karena ilegal maka ada tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan),” sebutnya.
Apalagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan. Maka perusahaan secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup.
Asrul juga menyebutkan, PT. Cinta Jaya diduga telah melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Yang namanya pembangunan Jetty tanpa izin maka ada resiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi Negara dan Daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam aksi demonstrasi tersebut, Pusaka Gerhana Sultra menuntut pihak berwewenang dengan tiga tuntutan:
Mendesak APH Memeriksa dan Menangkap Direktur PT. Cinta Jaya Atas Pengoperasian Tersus PT. Cinta Jaya II yang diduga Tanpa Izin Pembangunan dan Operasional.
Selain itu, mendesak PT. Cinta Jaya menyerahkan Kas Negara atas segala pendapatan operasional Tersus II yang diduga ilegal.
Laporan: Adh





