Kendari, Britakita.net
Oknum Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial B yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial R (20) dinyatakan melanggar Kode Etik perguruan tinggi.
Keputusan tersebut sesuai hasil sidang kode etik pada sidang lanjutan yang digelar Dewan Kode Etik dan Disiplin (DKED) UHO pada Rabu 27 Juli 2022.
Ketua DKRD UHO La Iru mengungkapkan, dalam sidang lanjutan dengan agenda sidang keterangan dua orang saksi yang digelar selama enam jam, menyimpulkan B melanggar Kode etik tentang kesusilaan.
“Kami sidang sejak jam 1 sampai dengan sekarang ini (sekitar pukul 19.00 wita) untuk mendengarkan keterangan saksi berinisial R, mahasiswa Penjaskes FKIP dan R mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP,” kata La Iru, Rabu 27 Juli 2022.
Dari keterangan saksi, DKRD UHO mengambil kesimpulan bahwa okmun Profesor B yang diduga melakukan pelecehan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawan Negeri Sipil.
“Pada kasus ini kami merujuk pada Disiplin Pegawai Negeri, itu PP No. 94 Tahun 2021, kemudian yang kedua adalah PP Nomor 42 Tahun 2004 itu masih berlaku tentang Kode etik,” bebernya.
Yang dimaksud pelanggaran kode etik kata La Iru, adalah memanggil mahasiswa ke kediaman pribadinya B dan mengerjakan hal-hal yang bukan kewajiban dari mahasiswa itu sendiri.
“Korban dipanggil melalui telepon (untuk dipanggil kerumah Profeser B). Tiba disana (korban diminta) memeriksa tugas-tugas mahasiswa dan merekap nilai, itu adalah hal yang tidak bisa dilakukan oleh mahasiswa itu, itu adalah pelanggaran kode etik,” lanjutnya.
Hal senada juga di sampaikan Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi hal itu memang tidak di bolehkah.
“Coba bapak-bapak baca Permenristek nomor 30, disitu dijelaskan antara dosen dan mahasiswa jangan berinteraksi di luar kampus, itu di atur dalam Permenristek nomor 30,” kata Prof Muhammad Zamrun.
Untuk sangsi dari pelanggaran kode etik yang dilakukan okmun Dosen B ini, La Iru mengaku pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik, sebab hal tersebut bukan kewenangannya melainkan kewenangan pimpinan dalam hal ini Rektor UHO.
“Insyaallah kami rekomendasikan ke pembina kepegawaian dalam hal ini rektor. Sanksinya, seperti sudah dijelaskan waktu itu. Ada namanya sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. (Sanksi untuk Profesor B) belum bisa kami sampaikan, itu keputusan Rektor, kami hanya merekomendasi,” bebernya.
Laporan : Rizal Saputra
Tidak ada komentar