Jatanras Polda Sultra Gulung Pencuri Motor, 12 Unit Kendaraan Diamankan 

oleh -16 Dilihat
oleh
Jatanras Polda Sultra Gulung Pencuri Motor, 12 Unit Kendaraan Diamankan 
Kendaraan yang berhasil diamankan Tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendari, Britakita.net 

Tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua tersangka bernama Wahyu (24) dan Irsal (23) pencurian motor (curanmor) di sejumlah wilayah di Sultra.

Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Andonohu dan Wilayah Kelurahan Kandai Kota kendari, sekitar pukul 14.00 Wita.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP. Mulkaifin mengatakan dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra. Tim Jatanras mengamankan setidaknya 12 unit kendaraan roda dua dari dua tersangka.

BACA JUGA :  Diduga Salah Gunakan Dana BOS Rp 1,2 Miliar, Kepsek SMA 11 Konsel Ditahan Kejaksaan

“Kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Masing masing tersangkab Wahyu 6 barang bukti, dan Irsal 6 barang buktinya,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu 17 November 2021.

Selain, mengamankan kedua pelaku curanmor, polisi juga mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam. Namun ke 10 orang tersebut hanya dilakukan pembinaan.

BACA JUGA :  Tegas, Polda Sultra Keluarkan Larangan Membawa Sajam, Sanksi 10 Tahun Penjara

“Jadi selain pencurian kendaraan roda dua yang kami amankan, pihak kami juga mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, namun ke 10 orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan, agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam,” tuturnya.

Sementara kedua tersangka curanmor,  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.

Laporan: Adi/Editor: Komar