Kerja Keras KSK, Berhasil Ubah Status Tertinggal Kabupaten Konawe

oleh -14 Dilihat
oleh
Kerja Keras KSK, Berhasil Ubah Status Tertinggal Kabupaten Konawe

Konawe, Britakita.id

Hanya butuh waktu 11 bulan di periode keduanya. Bupati Konawe Kery Saiful Kongguasa (KSK) sukses mengantarkan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara keluar dari zona daerah tertinggal. Dimana klaim tersebut diberikan pada tahun 2015 lalu

Terlepas dari status daerah tertinggal kemudian dijadikan spirit bagi KSK untuk terus berbenah. Namun sayang, sekira baru setahun berkiat sejak penetapan tertinggal itu, Kery Saiful Kongguasa mulai dibentur dengan masa jabatan, yang harus berakhir tahun 2018 lalu.

Putra Asli Konawe itu pun bertekad untuk melanjutkan misi perjuangannya yang tertunda itu. Melepaskan Konawe dari kategori daerah tertinggal dijadikan penyemangat untuk tampil di periode keduanya.

Rupanya, harapan itu sealur dengan cita cita masyarakat Konawe. Tampil berpasangan dengan Gusli Topan Sabara (GTS) di pilkada 2018 lalu, KSK kembali dimandati kepercayaan rakyat untuk pimpin Konawe untuk kurun waktu 2018-2023.

BACA JUGA :  Tahun Ajaran Perdana, 120 Mahasiswa Politeknik Tridaya Virtu Morosi Mulai Kuliah

Kisah cita-cita yang tertunda itu, akhirnya berlanjut. Sejak dilantik sejak 24 September 2018 lalu, pasangan yang berkomitmen dengan program masyarakat sejahtra, mandiri dan berdaya saing (Perisai) itu langsung gas pull. Kerja keras, dan iklas untuk berbakti di Bumi Konawe menuai hasil yang gemilang.

Tepat pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, Eko Putro Sundjojo, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) mencabut status Kabupaten Konawe dari kategori daerah tertinggal. Konawe pun tergolong kawasan maju atau berkembang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Keniyuga Permana, membenarkan surat keputusan dari Kementrian Desa itu. “Alhamdulillahi akhirnya sejak dinobatkan sebagai Kabupaten tertinggal. Kini Kabupaten Konawe sudah keluar dari status itu ini menjadi kado menjelang hari Kemerdekaan RI,” ujarnya.

Keni itu menjelaskan menjelaskan untuk percepatan daerah tertinggal sebenarnya telah diatur dalam pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal.

BACA JUGA :  Pengadaan Tanah Tahun 2023 Jadi Seksi, Masyarakat di Minta Jujur Apa Adanya

“Kemudian muncul Peraturan Presiden (Perpres) nomor 131 tahun 2015 tentang percepatan daerah tertinggal. Dan dengan adanya Perpres ini Konawe ditetapkan sebagai daerah tertinggal tahun 2015,” katanya.

Lanjut Kepala DPMD, untuk dapat terentaskan dari Kabupaten tertinggal daerah tersebut harus memenuhi enam kriteria yaitu Perekonimian masyaraka, Sumber Daya Manusia, Sarana dan prasarana, Kemampuan keuangan, Aksebilitas, dan Karakteristik daerah.

” Enam kategori yang dipersyaratkan Kabupaten Konawe telah memenuhi itu. Tentunya ini berkat kerja keras Bupati Konawe KSK bersama GTS dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe. Dan ini menjadi motifasi baru untuk seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe untuk terus berbenah agar menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Andry