PT Tani Prima Makmur Diduga Gunakan Ratusan Hektar Kawasan Hutan Tanpa IPKH

oleh
oleh
PT Tani Prima Makmur Diduga Gunakan Ratusan Hektar Kawasan Hutan Tanpa IPKH

Jakarta, Britakita.net

Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK Sultra), bertandang di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna meminta Ketua Tim PKH untuk memeriksa pimpinan PT Tani Prima Makmur (PT TPM), Kamis (2/10/2025).

Diduga PT TPM yang beraktivitas di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, melakukan bukaan kawasan hutan ratusan hektar tanpa IPKH, hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen S.Hut dalam orasinya.

BACA JUGA :  Serius Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat, Bupati Konawe Resmikan Puskesmas Megah di Amoggedo

“Satgas PKH tidak boleh menutup mata dan telinga, PT TPM harus segera dihentikan aktivitas perkebunan sawit yang dilakukannya, apalagi tanpa IPKH,” tegas Muh Andriansyah Husen.

Lanjutnya, aktivitas perkebunan sawit PT TPM diduga tanpa memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), jelas menyalahi dari regulasi yang telah ditetapkan.

“Sebab perkebunan sawit menjadi atensi penuh dari Presiden RI apabila merusak kawasan hutan, dan harapan kami dari LINK Sultra, semua aktivitas PT TPM harus segera dihentikan,” pintanya.

BACA JUGA :  Bantu Ekonomi Warga, Pemdes Lamendora Bagikan BLT DD Rp 900 Ribu Per-KPM

Atas permasalahan tersebut, LINK Sultra memastikan bakal terus mengawal kasus ini sampai dengan aktivitas PT TPM benar benar dihentikan, hingga izin usahanya dicabut.

“LINK Sultra siap kembali bertandang dan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Investasi/ BKPM guna meminta izin berusaha PT TPM harus dicabut,” tutupnya.