Kendari, Britakita.net
Empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) bakal di periksa oleh Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Song Yuansen, Wang Xinchun, Jing Shuaijiang serta Zhang Kejian dijadwalkan akan di periksa pada Kamis, 21 Mei 2026.
Hal tersebut tertuang dalam salah satu surat tanda bukti penerimaan dokumen keimigrasian yang diterbitkan pada Rabu 19 Mei 2026, atas nama Song Yuansen. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan keimigrasian.
Tidak hanya itu, tiga point dalam surat itu menyampaikan jika dokumen perjalanan disimpan sementara pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Kemudian, yang bersangkutan (Song Yuansen red) diharuskan melapor ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari selambat-lambatnya Kamis 21 Mei. Tanda terima tersebut berlaku sementara sebagai pengganti dokumen Keimigrasian.
Anehnya dalam surat tersebut disebutkan jika alamat tempat tinggal di Indonesia TKA tersebut berada di Desa Kawasi, Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Sementara berdasarkan informasi yang di himpung oleh awak media, Song Yuansen beserta tiga rekannya diketahui merupakan tenaga kerja di PT VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe.






