Kendari, Britakita.net
Entah apa yang menjadi kendala hingga sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe belum melaksanakan Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka atau Tahap II Perkara Dugaan Aktivitas Pertambangan Nikel di Kawasan Hutan di Luar Izin PT Masempo Dalle. Dimana proses Tahap II dilakukan atas berkas perkara Tersangka Muhammad Sanggoleo yang merupakan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Masempo Dalle yang diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya yang menjadi kendala Kejari Konawe belum melakukan Tahap II adalah belum lengkapnya barang bukti atas perkara tersebut yaitu Dua Kapal Tongkang yang belum bisa dihadirkan. Namun dua tongkang tersebut telah ada diperairan Sultra namun Kembali belum bisa diamankan pihak Kejari Konawe dengan alasan kapal tersebut sedang dilakukan perbaikan atau Docking.
Kepastian Informasi Tahap II yang belum dilakukan sampai saat ini, kemudian median ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Sahwal terkait apa yang menjadi kendala Kejari Konawe belum melakukan tahap II atas perkara tersebut.
Sayangnya Kasipidum Kejari Konawe tak merespon pertanyaan tentang kendala proses Tahap II yang belum dilakukan hingga saat ini. Kasipidum hanya menyampaikan ke media ini agar melakukan konfirmasi ke Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Konawe. Karena seluruh informasi untuk kepentingan Publikasi satu pintu di Kasi Intel.
“Silahkan dating ke PTSP Kejari Konawe, nanti diarahkan ketemu Kasi Intel untuk Informasinya lebih lanjut yah,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa yang juga dikonfirmasi terkait Tahap II PT Masempo Dalle juga tidak merespon konfirmasi tersebut.
Untuk diketahui perkara tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025, yang Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 27 saksi. Dimana dalam kasus tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka Sanggoleo dan Antong Timbang yang merupakan Direktur Utama PT Masempo Dalle.
Lokasi pertambangan PT Masempo Dalle berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Tersangka disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.






