Kendari, Britakita.net
Jetty dan Reklamasi Milik PT Hoffman Energi Perkasa (HEP) yang berada di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Atas dasar tersebut pihak Satuan Tugas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kendari melaporkan kejadian itu di Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara (Sulut).
Jetty PT HEP yang tak miliki PKKPRL dibenarkan oleh Koodinator Balai Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja (Wilker) Kendari, Jufri yang mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah berkoodinasi dengan PT HEP untuk pengajuan PKKPRL namun belum dilakukan hingga saat ini.
“Pelaku usaha dan beberapa Jetty di Moramo sudah pernah kami undang untuk mengikuti sosialisasi PKKPRL. Karena PKKPRL adalah kewajiban siapa saja yang memanfaatkan ruang laut,” katanya.
Lanjut Jufri, pasca disahkan Undang-undang Cipta Kerja yang baru tahun 2021 PKKPRL diwajibkan kepada siapa saja yang memanfaatkan ruang laut. Dan akan ada Sanksi bila siapa saja yang memanfaatkan ruang laut tanpa PKKPRL.
“PKKPRL itu implementasi dari UU Cipta Kerja, dan telah diberlakukan dan telah diwajibkan,” tutupnya.
Dan karena tak miliki PKKPRL, Kepala Satwas PSDKP Kendari, Irmanto Lantele melaporkan hal tersebut di Pangkalan PSDKP Bitung. Dan pihaknya tinggal menunggu arahan dari PSDKP Bitung untuk melakukan tindakan lebih lanjut atas aktifitas Jetty dan Reklamasi PT Hoffman.
“Aktifitas Jetty dan Reklmasinya tidak memiliki PKKPRL, dan itu sudah kami laporkan ke Pangkalan Bitung. Nanti ada arahan dari pangkalan untuk tindak lanjut kami akan melakukan penyelidikan, karena disini kami hanya Satwas dan kami dibawah Pangkalan Bitung,” katanya.
Apa itu KKPRL?
Definisi KKPRL dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (10). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi.
KKPRL ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, Wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut paling singkat 30 (tiga puluh) hari.
Dasar hukum pengurusan KKPRL menjadi titik sentral dalam memperoleh izin usaha yang sah serta sebagai landasan utama dalam penerbitan KKPRL itu sendiri. Dengan memahami dasar hukum ini, pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut dapat memahami kewajiban mereka untuk memiliki KKPRL sebagai prasyarat dalam mendapatkan izin usaha untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum dari penerbitan KKPRL di antaranya:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2023





