Konawe, Britakita.net
Entah apa yang ada dibenak Pria Warga Pondidaha, Konawe Berinisial D melampiaskan nafsu bejatnya kepada kelurganya sendiri. Korban yang masih pelajar sebut saja Kembang, terpaksa harus mengikuti paksaan Pamannya karena takut diancam oleh pelaku.
Perlakuan tidak manusiawi pelaku diketahui setelah Ibu Korban mengetahui aksi bejatnya setelah anaknya melaporkan tindakan Pamannya disebuah Hotel Melati di Kabupaten Konawe. Dan ibu korban langsng melaporkan hal tersebut di Mapolres Konawe.
Hal tersebutpun dibenarkan Kasatreskrim Polres Konawe Akp Jacub Kamaru melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ni Kade Karmiati saat dikonfirmasi tentang laporan dugaan pencabulan tersebut.
“Kami menerima laporan dari seorang ibu berinisial S tanggal 5 Januari 2023, bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan D terhadap anaknya,” terangnya, Kamis (12/1/23).
Ipda Ni Kade Karmiati menyebutkan kronologi terjadinya persetubuhan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap Korban Melati.
“Dari informasi yang kami dapatkan, korban sebelumnya tinggal dirumah pelaku D di kecamatan Pondidaha. Seiring waktu berjalan korban tiba-tiba pulang kerumah orang tuanya di Unaaha dan tidak ingin lagi kembali kerumah pelaku D atau rumah pamannya,” ungkap Ipda Karmiati SH.
Lebih jauh Kanit IV PPA Polres Konawe mengutarakan, saat ditanya oleh ibu korban, Melati mengaku bahwa dirinya tidak ingin lagi kembali kerumah pamannya karena telah mengalami tindakan cabul yang dilakukan pamannya di sebuah kamar hotel di Unaaha.
“Saat kejadian, pelaku D mengantarkan korban kembali kerumahnya menggunakan kendaraan roda 4, dalam perjalanan pelaku melewati rumah korban dengan alasan ingin membeli sesuatu di minimarket. Setelah dari situ pelaku D membawa korban ke sebuah hotel, mengetahui hal itu korban sempat menolak dan melakukan perlawanan tetapi pelaku menggenggam dengan keras pergelangan tangan korban dan mengancam agar korban menuruti kemauan pelaku,” jelas Ipda Karmiati.
Saat ini Unit PPA Polres Konawe tengah mendalami kasus persetubuhan ini, jika kemudia n terbukti maka pelaku akan dikenakan pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Mar





