Baubau, Britakita.net
LS (36), nampaknya bakal bertobat dan menyesali perbuatan dosa yang dilakukannya di Hutan Samparona.
Pasalnya, karena perbuatannya tersebut Ia bakal diganjar 15 tahun penjara maksimal dan minimal 5 tahun penjara.
LS sendiri bakal menerima ganjaran karena nekat memperkosa dua pelajar SMP di hutan Samparona, Kota Baubau.
Peristiwa bejat tersebut dialami RS (16) dan sahabatnya HR (16) pada 12 Februari 2022 lalu sekira pukul 20.30 Wita.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, peristiwa naas itu terjadi berawal saat kedua korban dijemput LS menggunakan sepeda motor.
LS menjemput keduanya dan mengiming-imingi untuk membeli pentol di pasar malam karya baru.
Namun, setibanya di pertigaan pelaku membelokan motor dan menuju arah Hutan Samparona, kemudian kedua korban dipaksa turun oleh pelaku.
“Kedua korban diturunkan dari atas motor oleh pelaku dan lalu menarik paksa kedua tangan korban untuk melakukan aksi bejatnya,” ungkap AKBP Erwin, Sabtu, 19 Februari 2022
Saat hendak beraksi, pelaku sempat mengancam kedua korban akan dijadikan seperti bangkai ayam jika tidak memenuhi nafsu birahinya.
“Setelah melakukan aksinya pelaku sempat mengancam dan menyuruh keduanya untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” terang AKBP Erwin.
Menurutnya, peristiwa itu terbongkar bermula saat RS memberitahukan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi LS di Hutan Samparona.
Tak terima atas kejadian bejat LS, orang tua RS lalu melaporkan kejadian tersebut di kantor Polres Baubau dengan laporan polisi nomor : LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA/ Tanggal 16 Februari 2022.
“Pelaku LS dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Mantan Kapolres Konawe Selatan.
Laporan: Adh / Editor: Up





