Kendari, Britakita.net
Ilham Nur Baco (INB) seorang aktivis di Kota Kendari baru saja ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Jumat, 27 Agustus 2021.
Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari temuan 23 mahasiswa yang kedapatan memakai surat PCR palsu di Bandara Haluoleo.
“Tersangka atas nama Ilham (26), barang bukti yang kita sita 23 lembar surat pcr yang dipaslukan dan stempel serta hape. Modus operandi, tersangka memalsukan 2 tanda tangan pada surat tersebut,” ungkapnya saat Konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Bahwa surat PCR palsu itu dijual oleh pelaku seharga Rp 250 ribu sementara 23 mahasiswa tidak mengetahui bahwa surat yang mereka peroleh adalah palsu.
“Surat pcr ini diprint sendiri distempel dan ditanda tangan sendiri, jadi tersangka itu sendiri sengaja melakukan. Dari koordinator untuk 1 surat PCR , perkepala 250 ribu, jadi koordinator diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Sementara itu, Salah seorang mahasiswa Sultra yang sempat tertahan di bandara Halu Oleo beberpa hari lalu, kini memberikan keterangan, bahwa mereka sama sekali tidak merasa membeli hasil tes PCR palsu karena tidak dimintai uang untuk biaya PCR.
Adit salah satu dari 23 mahasiswa, menjelaskan bahwa dirinya bersama teman-teman terpaksa minta bantuan kepada senior, agar bisa berangkat ke Jakarta tanpa melakukan tes PCR di rumah sakit karena orang tua kami tidak bisa membayar biaya tes PCR.
“Orang tua saya hanya mampu untuk membayar tiket pesawat Lion dan diberikan uang saku untuk biaya transportasi dari kampung ke bandara kendari dan dari bandara Jakarta ke asrama,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan, Fatma Wati salah satu dari 23 mahasiswa pengguna PCR palsu bahwa secara kronologis PCR tersebut terpaksa digunakan oleh Saudara INB untuk menolong.
Fatma mengatakan pada Jumat, 20 Agustus 2021 lalu, Ilham Nur Baco telah memberikan pertolongan karena jadwal penerbangan yang mendesak.
“Kami ditolong sama Ilham Nur Baco yang saat itu kepepet waktu karena jadwal penerbangan sangat mendesak, sementara kami yang pada saat itu tidak mengetahui bahwa di bandara Haluoleo tidak memberikan layanan PCR,” katanya.
Sehingga, langkah Ilham membuat surat keterangan PCR palsu pun digunakan. Sebab, system regulasi yang diterapkan oleh pemerintah, dimana mengharuskan tes PCR dengan penetapan tarif harga senilai Rp. 525.000, sebagai syarat utama penerbangan.
“Saudara Ilham dengan terpaksa menggunakan PCR palsu tersebut, untuk membantu penerbangan kami agar tiket kami tidak hangus,” pungkasnya.
Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar





