Kendari, Britakita.net
Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tegabung Organisasi Akademisi Mahasiswa Islam (Oasis) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar aksi bakar ban di perbatasan Ranomeeto, Kota Kendari, Jumat, 27 Agustus 2021.
Aksi demonstarasi itu, buntut dari penangkapan salah satu aktivis Kota Kendari, akibat dugaan pemalsuan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Haluoleo Sultra beberapa waktu lalu.
Aksi mareka merupakan panggilan nurani, karena apa yang telah dilakukan oleh Ilham Nur Baco (INB) merupakan langkah untuk membantu adik-adiknya dalam menempuh pendidikan di Jakarta.
“Karena ada driskriminasi dari pemerintah, kalau keluar kota harus mempunyai syarat administrasi berupa PCR, jangan hanya mengambil satu orang, jangan Ilham Nur Baco dijadikan tumbal,” ungkap Ketua Umum Oasis Sultra, Benny Putra Lamangga.
Benny juga menegaskan hadirnya beberapa mahasiswa melakukan aksi di perbatasan Ranomeeto, karena menilai cacatnya penegakan hukum sekarang. Sebab, diduga banyak elit pemerintah terutama di Sultra menggunakan surat PCR palsu.
“Yang telah menimpah kepada sudara kita Ilham Nur Baco, karena menolong 23 mahasiswa terkait pemalsuan PCR. Banyak pejabat dan elit pemerintah yang melakukan pemalsuan PCR ketika mau keluar,” tegasnya dalam orasinya.
Sementara salah seorang mahasiswa, Sarman mengatakan seharusnya Gubernur Sultra untuk bertindak dan hadir dalam membantu ekonomi mahasiswa yang akan menempuh pendidikan diluar Sultra.
Jangan hanya tebang pilih, Sarman meminta kepada Kepolisian untuk membokor mafia dan sindikat pemalsu PCR dan Swab Antigen. Karena keadilan dan hukum terkesan tebang pilih pada kasus Pemalsuan PCR.
“Banyak diapotik-apotik dan dirumah sakit surat PCR dijadikan lahan bisnis. Sementara Ilham Nur Baco membantu para rekan-rekan mahasiswa,” tuturnya.
Perlu diketahui, Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto menuturkan bahwa penangkapan INB, berawal dari temuan 23 mahasiswa yang kedapatan memakai surat PCR palsu di Bandara Haluoleo
“Tersangka atas nama Ilham (26), barang bukti yang kita sita 23 lembar surat pcr yang dipalsukan dan stempel serta hape. Modus operandi, tersangka memalsukan 2 tanda tangan pada surat tersebut,” ungkapnya, Jumat, 27 Agustus 2021.
Kata Didik, bahwa pelaku mengaku surat PCR yang dibuat dicetak dengan menggunakan printer dan stempel.
Bahwa surat PCR palsu itu dijual oleh pelaku seharga Rp 250 ribu sementara 23 mahasiswa tidak mengetahui bahwa surat yang mereka peroleh adalah palsu.
Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar





