Suami yang Suruh Istrinya “Ngelonte” Merupakan Pejabat di Kecamatan Wawotobi

oleh
oleh
Suami yang Suruh Istrinya “Ngelonte” Merupakan Pejabat di Kecamatan Wawotobi
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Konawe, Britakita.net

Idensitas Suami pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Konawe akhirnya terkuak, Suami Korban berinisial R merupakan salah satu pejabat di Kabupaten Konawe. Pelaku diketahui Berinisial MI berusia 42 tahun dan merupakan Suami kedua dari korban MI.

Informasi yang dihimpun media ini, Pelaku MI merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe dan menduduki jabatan strategis di Kantor Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  September 2022, Ada 168 Desa di Konawe Akan Laksanakan Pilkades

Pelaku merupakan suami kedua dari Korban berinisial R, yang telah dianugrahi satu orang anak. Namun dalam perjalanan pernikahannya Korban telah sering mengalami kekerasan oleh pelaku, dan puncaknya baru-baru ini yang membuat korban tidak tahan lagi dan melaporkan ke Polisi dan pelaku kini telah ditahan di Mapolres Konawe.

BACA JUGA :  SK Guru P3K di Konawe Akan Rampung Februari

Untuk diketahui, Korban R melaporkan KDRT suaminya ke Mapolres Konawe 23 Januari lalu, dimana dalam laporannya korban dianiaya oleh pelaku saat meminta uang kepasa suaminya. Namun suaminya menolak dan menyuruh istrinya mencari uang dengan cara “Ngelonte”, tak hanya itu korban juga dipukulkan Kursi oleh suaminya yang membuat kepala bagian belakang korban berdarah.