Polisi Tangkap Lima Pelaku Penyerangan Rental PS di Kendari, Empat Pelaku Masih Pengejaran 

oleh -23 Dilihat
Polisi Tangkap Lima Pelaku Penyerangan Rental PS di Kendari, Empat Pelaku Masih Pengejaran 

Kendari, Britakita.net 

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus lima pelaku penyerangan salah satu rental game Playstation (PS) pada Minggu, 23 Maret 2022, pukul 03.04 Wita.

Lima pelaku yang sudah dibekuk yakni MR (17), DH (17), ST (20), RZ (19), dan JM (22). Selain kelimanya, masih ada empat pelaku lainnya yang dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, setelah diserang para pelaku rental game Playstation (PS) di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ini porak poranda.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, berawal kelima pelaku sedang nongkrong di sekitaran Wua-Wua sambil minum minuman keras.

BACA JUGA :  Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara, AJI Akan Dorong Jaksa Ajukan Banding

Kelimanya kemudian melakukan penyisiran menggunakan sepeda motor berboncengan untuk mencari seseorang yang menganiaya rekan mereka.

“Para pelaku ini berhenti di depan Rental PS dan mengira orang yang dicari sedang bermain PS, pelaku lalu masuk serta membawa senjata tajam dan mengamuk secara babi buta,” ungkap Kompol Simanjuntak, Senin, 21 Maret 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa  dua buah TV merk Sharp 45 inchi warna hitam dengan kondisi layar sudah rusak.

BACA JUGA :  Menuju Rumah Sakit Modern, Walikota Kendari Temui Menkes

Selain itu, diamankan juga 1 senjata tajam jenis sangkur warna hitam berserta sarungnya, dan kemudian 1 buah ketapel peluncur busur berikut beberapa mata busur yang terbuat dari besi yang ujung bergerigi.

“Masih ada 4 orang masih dalam pengejaran dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk siapa-siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatanya kelima pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP SUBS Pasal 406 dan atau Pasal  335 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP. Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Laporan: Adh / Editor: Up