Janji PT PP Tindak Rekanan Tak Patuhi Aturan, Hanya di Bibir Saja. Keselamatan Pengendara Masih Terancam

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Mar 2022 14:29 0 330 Admin Britakita.net

Konawe, Britakita.net

Aktifitas Truk yang tidak menutup muatannya dengan terpal di Desa Wawonggole, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengancam keselamatan masyarakat.

Pasalnya tumpahan material dari truk tersebut berserakan dijalan Poros Lintas Kabupaten dan Provinsi.

Diketahui aktifitas Truk yang melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, itu membawa material timbunan yang akan digunakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dimana diketahui perusahaan BUMN bila melakukan pekerjaan disebuah daerah selalu mengedepankan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pantauan Britakita.net, Selasa (22/3/21) aktifitas Truk yang memuat tanah timbunan, akan digunakan untuk pekerjaan bernama Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Wawotobi Kabupaten Konawe (Paket II).

Dimana timbunan tersebut diambil dari Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha yang jaraknya dari lokasi pekerjaan kurang lebih 10 Kilometer.

Jalur yang digunakan Truk memuat tanah timbunan tersebut menggunakan jalan penghubung antara Kabupaten dan Provinsi.

Harusnya Truk-truk yang memuat timbunan menaati aturan yang ada, namun karena tidak mengindahkan aturan tumpahan mauatan Truk pun berserakan dijalan Poros yang ramai hilir mudik kendaraan dan tumpahan tersebut sangat pengamcam pengendara.

Seperti beberapa waktu lalu, ada sebuah pengendara menggunakan Mobil kaca mobilnya harus pecah. Akibat batu kecil yang berasal dari tumpahan tanah timbunan yang akan digunakan pada Proyek yang dikerjakan oleh salah satu perusahaan BUMN.

Sebelumnya perwakilan PT PP, Pury yang ditemui beberapa media diakhir Februari lalu, ketika ada korban yang kaca mobilnya pecah. Menegaskan bahwa pihaknya akan berkoodinasi dengan pihak Supir agar menaati aturan untuk menutup terpal muatan mereka agar tidak terjadi lagi korban selanjutnya.

“Kami tegas kalau memang melanggar aturan kami akan putuskan kerja sama. Karena mereka rekanan dari PT PP, jadi kami akan tegur dan memperketat pengawasan karena atas insiden ada korban kami akui ada kelalaian,” katanya.

Janji perusahaan Milik Negara itu yang akan melakukan teguran langsung bahkan pemutusan kerjasama kepada rekanannya yang tidak mematuhi aturan hanyalah dibibir saja.

Pasalnya hingga saat ini masih ada mobil Truk yang memuat timbunan Proyek yang melanggar aturan Pemerintah, dan mengancam keselamatan masyarakat.

Laporan: Komar

Editor: Upi

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!