Konut, Britakita.net
Masyarakat Desa Matapila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengeluhkan kinerja Pj Kepala Desa (Kades) yang dinilai tidak melibatkan masyarakat dalam memutuskan kebijakan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya dalam pemindahan titik pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang telah disepakati dalam masyawarah desa (Musdes) namun lokasi pekerjaan dipindahkan tanpa Musdes kembali.
Hal tersebut disampaikan salah satu Warga Desa Matapila, Bima yang menyayangkan tindakan Pj Kades yang mengambil keputusan sendiri mengalihkan titik pembangunan JUT yang berada di Dusun III. Dimana sebelumnya telah disepakati saat Musdes untuk pengerjaan JUT dilakukan pada jalan menuju tempat wisata Air Terjun Matapila.
“Sudah disepakati oleh seluruh masyarakat, aparat desa dan pihak Badan Mausyawarah Desa (BPD) untuk JUT itu dibangun di Dusun III untuk akses menuju ke tempat wisata. Dengan tujuan wisata di Desa Matapila bisa lebih berkembang lagi yang salah satu dampaknya pada perekonomian di desa,” katanya.
Namun entah apa alasan Pj Kades memindahkan titik pengerjaan JUT di titik lain, yang masih menjadi wilayah Dusun III. Tanpa adanya Musyawarah terlebih dahulu atas pengalihan titik JUT, yang belum asas manfaatnya.
“Sudah dipindahkan, bahkan pekerjaanya sudah selesai. Kami bingung apa alasan Pj Kades memindahkan titik JUTnya. Harusnya dimusyawarahkan jika ada kebijakan baru jangan ambil keputusan disendiri karena bukan Kades yang punya itu anggaran Desa tapi seluruh masyarakat Desa,” tegasnya.
“Dan jangan salahkan masyarakat beropini atas kebijakan sepihak Kades yang diambil Kades, karena kebijakan sepihak itu bisa saja berbau politik,” tutupnya.
Pj. Kades Matapila, Aminudin yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya menepis tudingan warganya tersebut, bahkan pengalihan titik pembangunan JUT itu tidak melalui masyawarah.
“Itu tidak benar, saya lakukan Musyawarah saat pengalihan titik JUT itu. Dan musyawarah pengalihan itu yang kami lakukan Maret 2023 lalu itu dihadiri oleh beberapa masyarakat, aparat desa dan anggota BPD, jadi tidak benar kalau tidak ada musyawarah,” katanya.
Aminudin juga menjelaskan alasan pengalihan titik pengerjaan JUT anggaran Rp 100 juta itu karena titik awal pembangunan sesuai hasil musyawarah itu akan dikerjakan oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar melalui Pokok Pikiran (Pokir).
“Tidak enak toh, kalau ketua DPRD sudah mau kerja jalan itu terus kita mau kerja juga. Makanya saya pindahkan itu pengerjaan JUT,” tutupnya.
Salah satu BPD Matapila, Kecamatan Lasolo yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan bahwa tidak pernah ada musyawarah pengalihan titik pengerjaan JUT di Bulan Maret seperti yang dimaksud oleh Pj Kades Matapila.
“Tidak pernah ada Musdes kembali, saya anggota BPD tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau penggilan masalah musyawarah pengalihan titik itu,” singkatnya.
Laporan: Mar