Konawe, Britakita.net
Aktifitas PT Utama Agrindo Mas (UAM) yang beroprasi di Desa Wawolahambuti, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe kembali di Soal. Kini sekelompok masyarakat yang menamai dirinya Alinsi Pejuang Hak Plasma terpaksa menutup aktifitas perkebunan PT UAM karena merasa dihianati oleh perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Aliansi Pejuang Hak Plasma, Sugianto yang menjelaskan bahwa diawal sosialisasi kedatangan PT UAM. Akan ada pembagian hasil bagi masyarakat pemilik lahan plasma, dimana perusahaan mendapatkan 80% dan masyarakat mendapatkan 20% namun kesepakatan tersebut tidak direalisasikan.
“Sampai sekarang tidak ada kesepakatan itu kami merasa dihianati, bahkan saksi sosialisasi saat itu masih ada orangnya. Olehnya itu kami aliansi Plasma akan mengelola hak kami yang 20 persen itu sendiri,” katanya.
Lanjut Sugianto, dalam pemilihan lokasi plasma tidak ada komunikasi antara Perusahaan dan masyarakat petani Plasma. Dimana secara sepihak perusahaan yang bergerak dibidang Kelapa Sakit itu menentukan lokasi Plasma di Desa Andomesinggo secara sepihak.
“Sehingga lokasi plasma saat ini tidak terkontrol dengan baik. Olehnya itu kami akan meminta secara tegas lokasi plasma di pindahkan di Desa Lawanua,” tegasnya.
Dan pihak Aliansi juga menyatakan bahwa pengurus Koperasi saat ini tidak sah, karena tidak adanya pemilihan ketua dan pengurus lainnya secara terbuka. Dan menduga ada penyelewengan anggaran yang dilakukan secara besar-besaran.
“Dan kami tegaskan seluruh pengurus koperasi harus diganti dan dilakukan pemilihan secara terbuka,” tutupnya.
Humas PT UAM, Arif Budiman saat dikonfirmasi terkait tuntutan masyarakat melalui Aliansi Pejuang Hak Plasma tidak berkomentar banyak. Dan dirinya membenarkan bahwa ada masyarakat yang protes atas kebijakan perusahaan.
“Kami akan temui mereka, dan semua keluhan itu akan kami diskusikan kepada mereka untuk mencari jalan keluarnya,” ujarnya.
Masyarakat





