LMC Beberkan Dugaan Persekongkolan Jahat PT Jagad dan PT Albar Jaya Bersama di Konsel
- account_circle redaksi
- calendar_month Sel, 22 Okt 2024
- visibility 6.086

Konsel, Britakita.net
Law Mining Center (LMC) Beberkan Dugaan Kejahatan Pertambangan PT. Jagad Rayatama (JR) dan kontraktornya PT. Albar Jaya Bersama (AJB) dalam melangsungkan kegiatan penambangan biji nikel di Kecamatan Palangga-Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (22/10/2023).
Hal tersebut di katakan Julianto Jaya Perdana Direktur Eksekutif LMC melalui siaran persnya bahwa PT. JR di duga pernah melangsungkan kegiatan penambangan dan melakukan penjualan domestik tanpa kuota RKAB dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI.
“Kami menduga PT. Jagad ini pernah melakukan kegiatan penambangan tanpa RKAB, Menada Hasil Kegiatan lahan cela antara PT. Macika dan PT. Jagad hingga dugaan melakukan penjualan domestik menggunakan kuota RKAB milik perusahaan lain atau istilahnya dokumen terbang,”ucapnya.
Selain itu, Jul (sapaan karibnya) juga menyoroti dugaan pelanggaran PT. AJB selaku Subkontraktor PT. JR dalam membuka Stokfile (penampungan cargo ore nickel) yang di duga telah merubah bentuk fungsi kawasan hutan lindung dan masuk di dalam WIUP PT. Mega Tambang Indonesia (MTI).
“Ini juga harus di selidiki oleh APH subkontraktor dari PT. JR yakni PT. AJB, lokasi pendirian stokfile milik PT. AJB itu di duga masuk dalam kawasan hutan lindung dan berada di WIUP PT. MTI dan seharusnya APH dalam hal ini Gakkum KLHK cepat tanggap untuk menyelidiki siapa dalang di balik bukaan kawasan HL di WIUP PT. MTI. Dan bila di cermata fakta terkait siapa yang melakukan bukaan di wilayah tersebut bisa di lihat latar belakang konflik antara PT. JR dan PT. MTI saat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jul menerangkan bahwa PT. JR bersama PT. AJB di duga telah melakukan kejahatan di bidang pertambangan seperti dugaan penggunaan dokumen terbang (Dokter) dan Berkativitas dalam Kawasan HL tanpa PPKH dari Kemnterian Kehutanan.
“Kalau kita Bicara Dokumen Terbang di pasti tidak luput dari praktek pencucian nikel, kemudian persoalan Hutan Lindung bila merubah bentuknya tanpa menunggu penurunan status kawasan HL tanpa memperoleh izin PPKH dari Kemenhut bisa di kenakan sanksi pidana, sehingga patut kita duga Pemilik IUP dan Kontraktornya ini melakukan kejahatan di bidang pertambangan dangan mengesampikan dari pada kaidah-kaidah penambangan itu sendiri,” bebernya.
Pungkasnya, Jul yang juga merupakan bagian tokoh pemuda kecamatan Palangga itu pihak menerangkan akan segera melayangkan aduan dugaan kejahatan pertambangan PT. JR serta PT. AJB ke pihak berwenang
“Dalam rangka mendukung investasi yang sehat, Secepatnya kami akan segera melayangkan pengaduan masyarakat ke pihak yang berwajib apa lagi fungsi dari HL itu sebagai penyangga kehidupan yang mesti di jaga bersama,” tutupnya.
Hingga berita ini terbit, media ini belum mendapatkan akses untuk meminta tanggapan terhadap pihak perusahaan terkait.
- Penulis: redaksi



