Dugaan “Penculikan Saham” PT BBDM Menguak, Kasus Resmi Bergulir di Bareskrim Polri
- account_circle Mar
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- visibility 36

Kendari, Britakita.net
Dugaan praktik “penculikan saham” di tubuh PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) kini resmi mencuat ke ranah hukum. Perkara tersebut telah dilaporkan dan tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri, menyusul adanya dugaan pemalsuan akta serta pengalihan saham tanpa persetujuan pemegang saham yang sah.
PT BBDM didirikan berdasarkan Akta Nomor 44 tanggal 28 Juni 2007 dan Akta Nomor 30 tanggal 17 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Yvonne Iskandar, S.H., di Kota Surabaya. Akta pendirian tersebut telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dengan Nomor AHU-32289.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 12 Juni 2008.
Dalam akta tersebut, susunan direksi dan pemegang saham menetapkan Iis Elianti sebagai Komisaris sekaligus pemegang 1.000 lembar saham, serta almarhum Hendarmin Siantar sebagai Direktur dengan kepemilikan 1.000 lembar saham.
Persoalan hukum bermula ketika muncul dugaan pengalihan saham milik Iis Elianti sebanyak 1.000 lembar kepada Joemmy Riesianti Nandrini sebanyak 999 lembar dan Mintaredja Siantar sebanyak 1 lembar.
Iis Elianti menegaskan tidak pernah melakukan transaksi penjualan saham tersebut dan juga tidak pernah menandatangani Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tertanggal 15 Mei 2012.
Kuasa hukum Iis Elianti, Dian Farizka, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 September 2025.
“Benar, laporan telah kami sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Joemmy Riesianti Nandrini, Mintaredja Siantar, dan Yory Yusran. Saat ini perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan,” ungkap Dian Farizka.
Ia menambahkan, penyidikan tersebut diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/164/XI/RES.5.5/2025/Tipidter tertanggal 27 November 2025.
Menurut Dian Farizka, laporan ke Bareskrim dilakukan karena adanya dugaan pemalsuan pada Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 7 tanggal 17 April 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Widio Rahardjo, S.H., di Kota Surabaya. Akta-akta tersebut diduga mengadopsi beberapa akta sebelumnya, yakni Akta Nomor 21 tanggal 31 Juli 2012 dan Akta Nomor 1 tanggal 12 Juni 2012.
“Faktanya, klien kami tidak pernah menandatangani notulen RUPS LB tertanggal 16 Juli 2012 dan tidak pernah memberikan kuasa untuk menghadap ke Notaris Agus Purwatiningsih, S.H., M.Kn., di Kabupaten Gresik,” tegasnya.
Keanehan lain, lanjut Dian Farizka, juga ditemukan pada Akta Nomor 3 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Widio Rahardjo, S.H. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa 1.998 lembar saham milik Joemmy Riesianti Nandrini telah dijual kepada Yory Yusran sekaligus mengangkat Yory Yusran sebagai Direktur PT BBDM.
“Pertanyaannya, apa perbedaan substansial antara Akta Nomor 3 Tahun 2016 dengan Akta Nomor 7 Tahun 2017 yang dibuat oleh notaris yang sama? Ini yang perlu dijelaskan secara terang,” jelasnya.
Selain itu, Dian Farizka juga mempertanyakan mengapa semasa hidup almarhum Hendarmin Siantar, Akta Nomor 1 Tahun 2012 dan Akta Nomor 21 Tahun 2012 tidak pernah didaftarkan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, padahal almarhum masih memiliki waktu sebelum wafat pada tahun 2015.
“Dari rangkaian fakta ini, kami melihat adanya dugaan perubahan akta yang tidak berangkat dari proses yang sah sejak awal. Inilah yang kemudian kami sebut sebagai benang kusut persoalan saham PT BBDM,” pungkas Dian Farizka.
- Penulis: Mar



