Kendari, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Menyoroti Aktifitas Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari pasalnya PT TAS diduga tak memiliki Izin Terminal Umum (Termum) namun memfasilitasi pengangkutan Ore Nikel dari Tiga Perusahaan yang ada di Konawe yaitu PT MCM, PT ST Nikel dan PT CAHS.
Hal tersebut diungkapkan Direktur AMIN Sultra, Muh Adriansyah Husen yang menjelaskan bahwa hasil Investigasinya beberapa minggu terakhir menemukan fakta yang mencengangkan pada aktifitas perlabuhan PT TAS. Dimana PT TAS diduga tak memiliki Izin Termum namun berani melayani pengangkutan Ore Nikel Tiga Perusahaan dari Kabupaten Konawe.
“Informasi yang kami dapatkan Termum PT TAS ini sudah berakhir sejak tahun 2023 lalu. Bahkan diduga Izin Termumnya itu hanya bisa mengangkut jenis batuan yang non mineral, bukan Batuan Mineral seperti Nikel,” katanya.
Lanjut Pria akrab disapa Binggo itu jika betul Izin Termum PT TAS telah berakhir dan bukan diperuntukan untuk batuan Mineral, maka dapat dipastikan telah terjadi Tindakan melawan hukum yang merugikan Negara sampai Ratusan Miliar bahkan Trilunan.
“Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra harus peka dengan dugaan kerugian negara Akibat Akitivitas PT TAS ini. Karena kita ketahui Bersama Kejati berhasil menemukan kasus korupsi pertambangan di Konawe Utara dan Kolaka Utara, tapi jangan yang didepan mata luput dari pandangannya,” katanya.
“Kamipun akan menyuaran dugaan pelanggaran PT TAS ini, dan kami akan menyambangi Kapolda Sultra dan Kejati Sultra,” tegasnya.
Kepala Seksi Lalu Lintas Laut (Lala) dan Usaha Kepelabuhan, Kantor Syabandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II, La Ode Mustafa yang dikonfirmasi media ini tentang status Termum PT TAS apakah telah berakhir atau tidak. Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan Kasi Lala tak merespon media ini, media inipun telah mendatangi kantor KSOP Kelas II Kendari namun saat mendatangi kantor tersebut La Ode Mustafa tak berada ditempat.






