Kendari, Britakita.net
Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-SULTRA) Menyoroti Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara yang kini Menjadi Perbincangkan Publik paskah di lantai sebagai Ketua DPD PATRI Sulawesi Tenggara yang justru Mencederai dan mengganggu independensi Dan Netralitas Ombudsman sebagai lembaga negara Pengawas Pelayanan publik.
” Lembaga ombudsman selain indepen tentunya harus netral jika pimpinan juga memegang jabatan lain di organisasi eksternal Akan mengganggu dan justru Mencederai prinsip ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik” Kata Eko Rama
Berdasarkan peraturan perundang-undangan kepala atau anggota ombudsman Republik Indonesia tidak di perbolehkan sebagai pimpinan organisasi lain terutama yang bersifat publik, struktural atau kepungurusan partai politik.
” Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 sudah jelas bahwa ketua atau bahkan anggota ombudsman sekalipun di larang untuk menjabat organisasi lain
Apalagi Organisasi seperti PATRI yang kita ketua bersama bahwa selalu menjadi mitra dari kementrian maupun lembaga negara lainnya yang justru bisa menjadi objek untuk ombudsman melakukan pengawasan.” Kata Eko Rama
Eko rama juga menambahkan Bahwa Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara harus segera memberikan Klarifikasi Terkait di Lantiknya Sebagai ketua DPD PATRI Sulawesi Tenggara
” Rangkap jabatan ini menyalahi aturan dan kalau melanggar kode etik Kami berharap ada tindakan tegas dari Ombudsman RI dan Harus secepatnya memberikan Klarifikasi” tutup Eko Rama.






