Kejati Sultra Cetak Sejarah, Tambang Ilegal Ditetapkan sebagai Tindak Pidana Korupsi

oleh
oleh
Kejati Sultra Cetak Sejarah, Tambang Ilegal Ditetapkan sebagai Tindak Pidana Korupsi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum nasional setelah berhasil membuktikan bahwa praktik pertambangan ilegal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Minerba.

Terobosan hukum ini tercermin dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Rosalina Dewi dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel yang berkaitan dengan PT AMIN di Kabupaten Kolaka Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M. Yusran, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi preseden penting di Indonesia, khususnya dalam penanganan kejahatan di sektor sumber daya alam.

“Ini merupakan pertama kalinya di Indonesia, pengambilan ore nikel di wilayah IUP yang telah dicabut dan berstatus tanah negara dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Yusran usai sidang pembacaan putusan, Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA :  DBD Semakin Mengganas, FPRB Sultra Terus Lakukan Fogging di Berbagai Tempat 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Rosalina Dewi, denda sebesar Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp6,5 miliar. Hakim menilai seluruh unsur dakwaan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan, meskipun vonis pidana badan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Rosalina Dewi diketahui merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen dan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN tahun 2023. Hingga saat ini, lima terdakwa telah diputus, sementara empat lainnya masih dalam proses hukum.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara bersama-sama mengambil, mengangkut, dan menjual ore nikel yang berasal dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2014.

BACA JUGA :  11 Jam Pemeriksaan, Pj Bupati Bombana Hanya Tersenyum Tipis Dihadapan Media Saat Hendak di Wawancara

Wilayah itu kini berstatus sebagai tanah negara, sehingga ore nikel yang diambil dikategorikan sebagai kekayaan negara yang diambil tanpa dasar hukum yang sah.

“Selama ini, tambang ilegal sering dianggap hanya sebagai pelanggaran administratif. Namun dalam perkara ini, kami berhasil membuktikan bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegas Yusran.

Ia menambahkan, keberhasilan Kejati Sultra dalam perkara ini diharapkan menjadi momentum nasional dalam memberantas praktik mafia tambang serta memperkuat perlindungan terhadap kekayaan negara di sektor pertambangan.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum di Sulawesi Tenggara, tetapi juga menjadi rujukan nasional bahwa tambang ilegal dapat diproses sebagai korupsi,” pungkasnya.