Kendari, Britakita.net
Massa Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Geruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk menyuarakan Dugaan pelanggaran PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara pada Selasa, (3/12/2024). Tak hanya mendatangi Kejati LINK Sultra juga melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran tersebut agar diusut tuntas oleh jajaran Adhyaksa.
LINK Sultra menyuarakan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh salah satu oknum Direksi PT. KTR inisial AP yang diketahui merupakan Pensiunan TNI kepada traider ore nikel yang akan melakukan pengapalan di Jetty milik PT. KTR.
“Adanya bukti transfer yang melibatkan yang melibatkan salah satu traider sebagai syarat ketentuan keluarnya kapal tongkang yang berisikan hasil produksi nikel senilai 145 juta rupiah dengan tujuan atas nama HI,” ujar Yasin saat ditemui di Kejati.
Hal tersebut dilakukan oknum Direksi PT. KTR inisial AP mengatasnamakan kementerian perhubungan dengan modus aplikasi kemenhub yaitu inaportnet. Dimana diketahui aplikasi ini digunakan untuk mempermudah pengawasan kapal di sebuah pelabuhan.

Ia mengaku, kejahatan lainya juga yang dilakukan yaitu biaya pengurusan inapornet yang dibebankan traider senilai 132 juta rupiah dan rekening penerimanya adalah rekening PT. KTR.
“Dari bukti tersebut diketahui pungli dengan dalih uang terima kasih,” bebernya.
Selain tindakan pungli, pihaknya juga menduga PT. KRT telah menfasilitasi atau menyediakan dokumen terbang (dokter) secera sepihak kepada para penambang diwilyah batu putih.
Atas dugaan tersebut, pihaknya melaporkan PT. KRT kepada Kejati Sultra dengan tuntutan memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. KRT, memeriksa jajaran PT. KRT terkait dokumen terbang. Meminta untuk menelusuri oknum-oknum nakal yang terlibat dalam kejahatan pertambangan yang merugikan negara disektor pendapatan pajak.
“Semua dugaan kejahatan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab kami sudah laporkan ke pihak Kejati Sultra, dan allhamdulillah sudah diterima,” tutupnya.
Pantauan Media ini massa aksi diterima oleh Jaksa Fungsional Moh Eky dan Kasi II Intelejen Kejati Sultra Junaidi, diruangan Kasi Penkum Kejati Sultra. Selain menerima massa aksi kedua Jaksa tersebut menerima laporan LINK Sultra tentang dugaan pelanggaran PT KTR.
Untuk diketahui sebelumnya Kuasa Hukum PT Kasmar Tiar Raya, Muhammad Rustiawan mengklarifikasi dibeberapa media online lokal Sultra tudingan LINK Sultra atas dugaan Pungli Inaportnet Dimana kuasa hukum PT KTR menyebut bahwa yang dimaksud adalah Royalti Terminal Khusus setiap tongkang yang sandar di Jetty PT Kasmar.
“Kaitannya dengan 130 juta itu bukan inapornet tetapi Royalty Jetty kebetulan Jetty (Terminal Khusus) yang digunakan itu milik PT. Kasmar tiar raya. Jadi semua Tongkang yang sandar di Jetty Kasmar itu kami kenakan Royalti,” katanya, Senin (2/12/2024) lalu.
Dan sedangkan dana 145 juta itu sudah disepakati para pihak dalam hal ini PT Kasmar Tiar Raya dengan Mitra Kerja.
“Sudah di tuangkan dalam Kontrak Kerjasama (SPK), Jadi tidak ada permasalahan, sampai hari ini kami tidak menemukan di lapangan bahwa PT Kasmar Tiar Raya memfasilitasi dokumen terbang,” tambahnya dalam rilisnya.





