Kendari, Btitakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnakan barang bukti narkotika dan non narkotika perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Senin, (2/12/2024). Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari 91 Perkara yang ditangani oleh Kejati Kendari sejak Oktober sampai Desember 2024.
Pantauan dilokasi, barang bukti narkotikan jenis sabu yang dimusnakan sebanayak 2,5 kilogram, ganja 1,6 kilogram, obat-obatan terlarang sebanyak 450 sprit, senjata tajam sebanyak 10 buah, 2 unit hendphone, dan 8 buah barang lainya. Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejari Kendari yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Badan Narkotika Nasisonal (BNN) Kota Kendari, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kasat Narkoba Polresta Kendari, Dinas Pendidikan Kota Kendari serta beberapa mahasiswa dari Universitas Halu Oleo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk peringatan untuk masyarakat kota Kendari terutama generasi muda agar tidak terkontaminasi terhadap narkotika serta obat-obatan terlarang yang nantinya karna nantinya hal itu akan merusak masadepan mereka.
“Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang ini sudah sangan mengkhawatirkan ini. Jadi himbauan saya kepada orang tua harus menjaga anaknya masing-masing dan tidak melepas begitu saja,” ujarnya Ronal H. Bakara saat konferesi pers, Senin, (2/12/2024).






