Sekda Kota Bertakwa Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Mar 2023 21:06 0 671 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Walikota Kendari berinisial SM sebagai Tersangka kasus dugaan Suap dan Gratifikasi PT Midi Utama Indonesia yang biasa dikenal Alfamidi. Dua tersangka disangkakan pasal 11 dan 12 huruf b terkait dengan gratifikasi dan suap.

Dalam penjelasannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nurholik mengungkapkan bahwa tepat pukul 17.00 Wita, pihaknya telah menetapkan dua tersangka penerimaan suap atau gratififkasi dari Alfamidi kepada pemerintah Kota Kendari. Sekda Kota Bertakwa bersama tersangka SM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kendari selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menetapkan tersangka baru,” tuturnya saat melakukan konfrensi pers di Kantor Kajati Sultra Senin (13/3/23).

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Sugiyanto menjelaskan kronologi terjadinya gratifikasi tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut bermula dari evaluasi pihaknya dimulai dari tahun 2021, bulan Maret PT MUI yang merupakan lisensi dari mini market Alfa Midi melirik Kota Kendari untuk mengembangkan usahanya.

Berdasarkan hal tersebut, kemudian terdapat pertemuan antara SK, SM juga tenaga ahli lainnya berinisial A bersama dengan manager CSR dan tiga pegawai PT MUI lainnya untuk membahas terkait dengan perizinan. “Pada pertemuan itu, salah satu pihak menyalahgunaan kewenangannya dengan menujuk SM agar dapat mengurus langsung semuanya. Kemudian, SM mengungkapkan syarat tersendiri diluar ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Cipta Kerja kepada pihak PT MUI,” kata Sugi.

Ia menambahkan bahwa ketentuan yang dimaksud adalah, terdapat tindakan pemerasan terhadap PT MUI agar bisa mendapatkan izin beroprasi. Pemerasan itu yakni, pihak MUI harus memberikan dana CSRnya untuk pembangunan kampung warna warni di Petoaha, Kelurahan Bungko Toko, Kecamatan Abeli. “Kalau tidak diberikan maka proses perizinan akan dihambat,” tegas Sugi.

Kemudian, atas ancaman tersebut PT MUI terpaksa memenuhi keinginan pihak tersebut. Selain itu, para pihak itu juga meminta PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi supermarket yang akan dibukan dengan ketentuan menggunakan nama lokal. Tidak berhenti disitu, para pihak juga meminta PT MUI memenuhi keinginannya agar mendapatkan sharing profit.

Tidak berhenti disitu, di tahun 2021 juga, Sekda Ridwansyah Taridala bersama SM kemudian membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) fiktif yang sudah di mark up lebih dari 100 persen dalam kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Kota Kendari untuk digunakan meminta CSR kepada PT MUI. “Jumlahnya Rp 721 juta dan ada permintaan uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” kata Aspidsus Setyawan Nurholik.

Pada kesempatan itu juga, Setyawan menegaskan bahwa hal ini juga menjadi ‘warning’ bagi daerah lain agar tidak menghambat proses investasi didaerah. “Sesuai dengan pesan dari pak Kajati agar tidak menghambat proses invesati dengan niat mengambil keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati Sultra telah memeriksa 9 orang saksi termasuk mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain kadir. Namun, kenyataanya Sulkarnain tidak hadir dalam proses pemeriksaan hari ini. “Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” imbuhnya.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!