Laporan PT TAS Masuk di Meja Pidsus Kejati Sultra

oleh -54 Dilihat
oleh
Laporan PT TAS Masuk di Meja Pidsus Kejati Sultra

Kendari, Britakita.net

Laporan Aliansi Masyarakat Indonesia  Menggugat (AMIN) Sultra di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tentang dugaan Pelanggaran PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) tengah masuk dimeja Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejati Sultra. Dimana PT TAS dalam laporan tersebut PT TAS diduga merugikan Negara akibat aktifitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT TAS.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Rahman saat dikonfirmasi diruangannya, dirinya mengatakan bahwa Laporan PT TAS telah di disposisi dan masuk ke Divisi Pidana Khusus.

BACA JUGA :  PT Tiran Tak Lapor Insiden Kecelakaan Pekerjanya, Disnakertrans Sultra: Kami Seakan-akan Tidak Dihargai

“Sesuai laporannya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara, maka didisposisikan ke Pidsus,” katanya.

Lanjut mantan Mantan Kasipenkum Kejati Sulselbar itu mengatakan bahwa setelah didisposisi, Jaksa Pidsus kemudian akan melakukan telaah terhadap laporan PT TAS untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :  Perumda Pasar di Laporkan ke Kejari Kendari, AMIN: Diduga Oknum Pejabat Pemkot Ikut Menikmati

“Jadi sementara di Telaah laporannya, nanti saya sampaikan perkembangan selanjutnya yah. Intinya kami Kejati Sultra akan transparan dalam memproses sebuah perkara,” katanya.

Untuk diketahui AMIN secara resmi melaporkan PT TAS di Kejati Sultra melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra 26 Juni lalu. Dalam laporan AMIN Sultra, PT TAS diduga melakukan aktifitas pertambangan di Kawasan Pelabuhannya yang merugikan Negara.