Kendari, Britakita.net
Laporan Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tentang dugaan Pelanggaran PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) tengah masuk dimeja Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejati Sultra. Dimana PT TAS dalam laporan tersebut PT TAS diduga merugikan Negara akibat aktifitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT TAS.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Rahman saat dikonfirmasi diruangannya, dirinya mengatakan bahwa Laporan PT TAS telah di disposisi dan masuk ke Divisi Pidana Khusus.
“Sesuai laporannya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara, maka didisposisikan ke Pidsus,” katanya.
Lanjut mantan Mantan Kasipenkum Kejati Sulselbar itu mengatakan bahwa setelah didisposisi, Jaksa Pidsus kemudian akan melakukan telaah terhadap laporan PT TAS untuk proses hukum selanjutnya.
“Jadi sementara di Telaah laporannya, nanti saya sampaikan perkembangan selanjutnya yah. Intinya kami Kejati Sultra akan transparan dalam memproses sebuah perkara,” katanya.
Untuk diketahui AMIN secara resmi melaporkan PT TAS di Kejati Sultra melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra 26 Juni lalu. Dalam laporan AMIN Sultra, PT TAS diduga melakukan aktifitas pertambangan di Kawasan Pelabuhannya yang merugikan Negara.





