Pakai Kopiah Putih Saat Ditahan, Kepala Syabandar Kolaka: Salah dan Khilaf Milik Manusia

oleh
oleh
Pakai Kopiah Putih Saat Ditahan, Kepala Syabandar Kolaka: Salah dan Khilaf Milik Manusia

Kendari, Britakita.net

Gunakan Kopiah Putih dan kacamata, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Selasa (6/5/2025) setelah ditetapkan tersangka pada pada kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Pejabat Kementerian Perhubungan itu diketahui ikut serta dalam praktek kotor Pertambangan Nikel yang merugikan Negara hingga Ratusan Miliar Rupiah.

“Hari ini penyidik telah mengamankan KUPP Kolaka dan sudah di bawa ke Rutan Kendari dan di tahan selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.

BACA JUGA :  Walikota Kendari Instruksikan Bersihakan Drainase, Cegah Genangan Air Dikawasan Pedistrian Eks MTQ

Lebih lanjut, kata dia, penahanan terhadap SPI usai ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.

“Untuk peran SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang,” bebernya

Dijelaskan, akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

BACA JUGA :  Pembangunan Delapan Ruas Jalan Rampung 2025, Janji Nyata ASR Untuk Masyarakat

Pantauan media ini sebelum memasuki mobil tahanan, Kepala Syabandar Kolaka Supriadi mengeluarkan kata-kata bijak dihadapan para Jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

“Kebenaran hanya Milik Allah, salah dan Khilaf hanya milik Manusia. Sampai hari ini saya belum anggap diriku bersalah,” katanya sambil membusungkan dada dan mengangkat tangannya.

Diketahui, selain KUPP Kolaka penyidik Kejati Sultra Juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni MM selaku direktur Utama PT AMIN, Kemudian MLY selaku kuasa direktur PT AMIN dan ES selaku direktur PT PTB.