Konkep, Britakita.Net
Komunitas Intelektual Muda (KIMDA) Wunse Jaya, kembali mebeberkan dosa-dosa Pemerintah Desa (PemDes) Wunse Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Dimana selain diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD), PemDes juga diduga melakukan Maladministrasi dalam penunjukan Aparat Desa.
Hal tersebut disampaikan Ketua KIMDA, Rawin mengatakan Pj Kades Wunse Jaya sedang melakukan upaya pengelabuan fakta. Untuk itu, ia pun membebeberkan beberapa fakta yang terjadi di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi bersama rekannya, ditemukan beberapa laporan fiktif yang dilakukan Pemdes Wunse Jaya.
“Terkait penanganan Covid-19, harusnya sejak april 2020 sudah ada, tapi ini baru akan dibuat posko,” terang Rawin saat dihubungi via telpon, Senin (5/4/21).
Lanjut Rawin ada lagi Perpipaan Air bersih yang dianggarkan kurang lebih Rp.125 juta tidak difungsikan, dan programnya bukan usulan masyarakat terangnya. Kemudian, pengadaan barang invertaris desa berupa kamera canon juga tidak ada. Pasalnya, setiap kali Desa melakukan kegiatan, barang tersebut tidak pernah dilihat .
“Takutnya, ini juga menjadi tiba-tiba dibeli oleh kades seperti posko yang juga baru akan dibangun untuk menutupi laporan tahun lalu itu,” ujarnya.
Lanjut KIMDA, Pj. Kades juga kerap kali melakukan pengankatan perangkat Desa secara sepihak tanpa melakukan musyawarah terhadap masyarakat. Dan juga menunjuk langsung kekosongan Ketua DPD secara langsung yang telah memiliki aturan yaitu Permendagri 110 dimana pasal 15 tantang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Mal administrasi dilakukan secara terang-terangan oleh Pj. Kades, dan ini bisa menjadi pintu masuk pelanggaran-pelanggaran yang mungkin akan dilakukan,” tutupnya.
Pj. Kades Wunse Jaya, Sahyudin yang dikonfirmasi Britakita.net menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar dan tidak mendasar. Bahkan dirinya akan menempuh jalur hukum, karena menurutnya informasi tersebut adalah hoax yang merusak nama baiknya.
“Informasi itu tidak benar, hoax dan saya akan menempuh jalur hukum karena ini sudah pencemaran nama baik,” tegasnya.
Laporan: Izat
Editor: Amar





