Karpet Merah PT Tataran Media Sarana Dihutan Culambacu, Abaikan Hak Warga

oleh -76 Dilihat
oleh
Karpet Merah PT Tataran Media Sarana Dihutan Culambacu, Abaikan Hak Warga
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra menyotori aktifitas PT Tataran Media Sarana (TMS) di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pasalnya perusahaan yang pertambangan Nikel itu dinilai melakukan aktifitas tanpa permisi dengan masyarakat setempat bahkan diketahui melakukan aktifitas dilahan warga yang sedang ditanami kopi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Eksekutif LINK Sultra, Muh Adriansyah Husen yang membeberkan bahwa PT TMS seperti Perusahaan Tambang Nikel Misterius karena tiba-tiba mengantongi IUP dari Pemerintah Pusat. Alhasil masyarakatpun dikagetkan dengan Eksploitasi yang dilakukan PT TMS di Hutan Culambacu.

“Hutan yang awalnya Asri kini menjadi lokasi pertambangan Perusahaan Misterius ini dan PT TMS ini seperti mendapatkan Karpet Merah,” katanya.

Lanjut Pria Akrab disapa Binggo itu, tak hanya kemunculannya membuat masyarakat Kaget tapi Kuota yang didapatkan PT TMS dari Kementiran ESDM juga sangat mengagetkan. Dimana PT TMS mendapatkan 2.640.000 MT Kuota penjualan Nikel.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Konut, AMIN Sultra Minta Tersangkakan Seluruh Komisioner KPU

“Baru Muncul dapat Kuota yang besar lagi, pasti ada Bekingan Besar dibelakang PT TMS ini. Belum lagi Informasi yang kami himpun PT TMS ini belum menyelesaikan tanggungjawabnya di Pemerintah Konut ditambah lagi merampas  hal masyarakat,” tegasnya.

“Tidak akan mungkin perusahaan ini berani mengekstraksi nikel di IUP nya, sebelum menyelesaikan amanah undang-undang terkait kewajiban administrasi nya ke Pemkab abupaten Konawe Utara termasuk masyarakat yang ada dikampung itu. Dan pasti disini peran bekingan itu,” Lanjutnya.

LINK Sultra juga mendapatkan Informasi dari hasil Investigasunya bahwa PT. TMS diduga tidak mengantongi izin lingkungan dan tidak pernah berkoordinasi sehingga masyarakat areal tambang setempat tidak dapat akses informasi tentang rencana kegiatan pertambangan PT.TMS. Bahkan masyarakat setempat tidak pernah mengetahui danya Konsultasi Publik, sosialisasi hingga seminar AMDAL pada aktifitas PT TMS.

BACA JUGA :  Menambang Illegal di Wilayah PT ANTAM Konut, Balai Gakkum KLHK Amankan 11 Pelaku

“Semakin kuat PT TMS ini Dibeking oleh orang besar, karena banyak tahapan-tahapan yang dilewati namun bisa mengantongi IUP dan mendapatkan Kuota penjualan yang sangat besar,” katanya.

“Bahkan dimedia telah tersebar bahwa ada pihak yang pernah menyaksikan kehadiran Jendral Bintang Dua di Site PT TMS, yang tidak diketahui apakah kunjungan Jendral itu dalam kepentingan Institusi atau kepentingan lainnya. Olehnya itu kami minta Pemerintah Tegas dan APH tegas untuk menyikapi Aktifitas PT TMS ini,” tegasnya.